Minggu, 12 Mei 2019

Taksasi Daun Kayu Putih KPH Yogyakarta

     Minyak kayu putih merupakan produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) utama yang diproduksi oleh Balai KPH Yogyakarta. Hutan kayu putih di KPH Yogyakarta tersebar di 4 Bagian Daerah Hutan (BDH) yakni BDH Playen, BDH Paliyan, BDH Panggang dan BDH Karangmojo. Luas hutan kayu putih mencakup luasan  ± 4.118,1 yang berada di hutan produksi seluas 3.831 ha dan hutan lindung seluas 286 ha. Dalam proses pembuatan minyak kayu putih, Balai KPH Yogyakarta mempunyai dua pabrik penyulingan kayu putih yaitu Sendangmole dan Gelaran.
     Proses penyulingan berlangsung mulai Bulan April hingga akhir tahun. Daun kayu putih dirimbas untuk memenuhi kebutuhan daun yang dimasak sesuai dengan Rencana Teknik Tahunan (RTT). Kegiatan pemungutan daun didasarkan pada hasil taksasi daun kayu putih. Taksasi daun kayu putih merupakan kegiatan untuk menakar kuantitas dan kualitas daun kayu putih di tiap petak hutan kayu putih. Kuantitaas daun dilihat daun dilihat dai banyaknya / rimbunnya daun di tiap pohon, serta jumlah pohon yang ada dalam PU. Sedangkan kuanlitas daun dilihat dari warna daun tidak pucat (hijau segar), pertumbuhan tanaman baik, tidak terserang penyakit. Dari hasil taksasi daun digunakan sebagai dasar penentuan lokasi rimbasan dan kemampuan lokasi untuk dipungut daunnya.
     Pada Bulan Maret 2019, KPH Yogyakarta melaksanakan kegiatan taksasi daun kayu putih yang di fokuskan di BDH Karangmojo. Lokasi RPH yang di taksasi ialah RPH Kenet, Gelaran, Nglipar, dan Candi. Metode invetarisasi pengambilan sample daun menggunakan Uniform Strip Sampling (USS) dengan Intesitas Sapling (IS) sebesar 2.5%. Luas petak ukur (PU) tiap sample sebesar 0.1 ha yang berbentuk lingkaran dengan jari-jari 17.8m. Titik koordinat PU dibuat menggunakan ArcGis sesuai dengan metode inventarisasi USS. Titik koordinat tersebut kemudian dimasukan ke dalam GPS. Setelah GPS sudah masukan data koordinat, tenaga lapangan siap untuk menuju lokasi PU di tiap RPH dan mencatat data yang telah diambil pada tally sheet. Adapun kegiatan pengambilan data adalah sebagai berikut:
1. Mencatat titik koordinast PU
Titik PU boleh dilakukan penggeseran titik jika titik PU sesuai GPS medannya tidak memungkinkan untuk diambil datanya. Titik PU baru tersebut harus dimasukan ke GPS dan diberikan keterangan pada tally sheet.
2. Katagori berat daun
Mengategorikan berat daun pada tanaman kayu putih dalam 3 kategori yaitu gemuk, sedang, dan ringan. Setelah melakukan pemilahan kemudian mencari satu sample tanaman yang paling berat daunnya, sedang daunnya , dan ringan daunnya. Kemudian sample-sample tersebut dirimbas dan ditimbang masing-masing berat daunnya. Kegiatan perimbasan untuk mengukur berat daun tidak perlu dilakukan di semua PU. Tenaga lapangan cukup melakukan penaksiran berat daun di PU lain berbekal dari PU yang telah dirimbas daunnya.
3. Menghitung jumlah tanaman
Menghitung jumlah tanaman tayu putih per kategori berat, sedang, ringan, yang ada di dalam PU.
3. Mengidentifikasi jenis tanaman tumpangsari
4. Mengidentifikasi dan mencatat keadaan wilayah
5. Menghitung jumlah tanaman sulaman
6. Mengidentifikasi dan mencatat keterangan tambahan yang perlu disampaikan terkait PU yang ditaksasi.
Dokumentasi 

Gambar 1. Peta RPH Kenet Petak 39

Gambar 2. Merimbas sample tanaman untuk kategori berat daun
Gambar 3. Menimbang berat daun yang dirimbas

Gambar 4. Contoh hasil timbangan berat daun

Gambar 5. Tanaman tumpangsari

Gambar 6. Tanaman kayu putih

Gambar 7. Contoh tally sheet taksasi kayu putih













Continue reading Taksasi Daun Kayu Putih KPH Yogyakarta

Senin, 15 April 2019

Wisata Alam Klayar Yogyakarta

     Balai KPH Yogyakarta membuka akses untuk mengakomodir perhutanan sosial melalui skema kerja sama. Peraturan tentang kerja sama pemanfaatan hutan di KPH termuat dalam P.49/MenLHK/SETJEN/KUM.1/9/2017. BumDes Murakabi salah satu BumDes yang mengajukan permohonan kerjasama pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi KPH Yogyakarta. Pengesahan kerjasama antara KPH Yogyakarta dan BumDes Murakabi telah terlaksana pada 7 Februari 2019. Selain Bumdes Murakabi terdapat 2 Bumdes lain yang melakukan penandatanganan kerjasama pemanfaatan hutan di kawasan hutan KPH Yogyakarta. 
     Bumdes Murakabi dibentuk pada tahun 2018 dan telah beranggotakan 30 orang dengan Bapak Riyanto sebagai ketua BumDes. BumDes Murakabi mengajukan pengelolaan wisata jasa lingkungan bernama Wisata Alam Klayar seluas 9.95 Ha yang berada di petak 39, 47, dan 49 RPH Kenet, BDH Karangmojo .Letak administratif wisata klayar berlokasi di Desa Kedungpoh, Kecamatan Nglipar, Kabupaten Gunungkidul.
     Wisata alam klayar termasuk wisata yang sedang berkembang di kawasan hutan Balai KPH Yogyakarta. Obyek wisata yang diunggulkan dari wisata klayar ialah aliran anak sungai yang dimanfaatkan untuk wisata air. Pengelola telah menyediakan beberapa kapal yang disertai jaket pelampung untuk digunakan menyusuri anak sungai. Selain obyek air, wisata klayar pun memberikan suguhan pemandangan yang menarik. Pengunjung dapat menikmati suasana bersantai dan meliahat pemandangan ditepian sungai. Di dalam kawasan wisata klayar juga terdapat peninggalan purbakala yang disebut situs sokoliman. Situs Sokoliman tersebut berupa susunan dari batu-batuan purbakala di kawasan tepi sungai oyo yang di berasal dari masa megalitikum.
    Sarana dan prasarana yang disediakan wisata klayar sudah baik. Fasilitas mushola, warung makan, aula pertemuan, tempat bersantai, kamar mandi, serta kebersihan wisata telah di kelola dengan baik. Tiket masuk untuk berwisata ke Wisata Alam Klayar juga sangat terjangkau yakni sebesar Rp 3000/ orang. Oleh karenanya, penjunjung yang datang ke wisata klayar dipastikan dapat berwisata dengan nyaman dan menyenangkan. Sejak dibukanya wisata klayar setelah disahkannya kerjasama dengan KPH Yogyakarta, pengunjung yang datang ke wisata klayar dapat dikatakan cukup ramai.
Berikut adalah data jumlah pengunjung wisata klayar 
Minggu 1 : 170 org
Minggu 2 : 107 org
Minggu 3 : 343 org
Minggu 4 : 207 org
Minggu 5 : 100 org
     Pengunjung di wisata klayar masih mengalami fluktutif. Sebagai wista yang baru berkembang, wisata klayar perlu untuk melakukan promosi yang gencar lewat media sosial maupun acara-acara. Diharapkan semakin banyak pengunjung yang datang menikmati wista klayar sehingga dapat membantu meningkatkan sosial ekonomi masyarakat sekitar tanpa melakukan perusakan terhadap hutan.
  
Dokumentasi


Gambar 1. Pintu Masuk Wisata Klayar

Gambar 2. Anak Sungai Oyo


Gambar 3. Situs Sokoliman


 
Gambar 4.Pemandangan di Wisata Klayar

Gambar 5. Tiket Wisata Klayar

Continue reading Wisata Alam Klayar Yogyakarta

Selasa, 12 Maret 2019

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi D.I Yogyakarta dengan Kelompok Masyarakat

     Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Hutan
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan D.I Yogyakarta

Penandatanganan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi D.I Yogyakarta dengan kelompok masyarakat telah diselenggarakan pada Kamis, 7 Februari 2019 di Ruang Rapat A Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas LHK Provinsi DIY beserta jajarannya, Kepala Balai KPH Yogyakarta beserta jajarannya, Kepala Biro Perencanaan KLHK, BumDes Murakabi, BumDes Jati Lestari, BumDes Bangun Kencana, dan Koperasi Notowono.
Terdapat tiga Badan Usaha Milik Daerah (BumDes) yang melakukan penandatanganan kerja sama dan satu koperasi yang melakukan pembaharuan perjanjian kerja sama. Adapun bentuk kerja sama pemanfaatan kawasan hutan dimaksudkan untuk :
1. BumDes Murakabi
Mengajukan pemanfaatan hutan di Klayar RPH Kenet BDH Karangmojo untuk tujuan wisata alam
2. BumDes  Bangun Kencana
Mengajukan pemanfaatan hutan wisata alam dengan spot utama yaitu Goa Ngingrong yang berada di RPH Mulo BDH Paliyan
3. BumDes Jati Lestari
Mengajukan pemanfaatan hutan dengan tujuan rest area yang berada di RPH Candi BDH Karangmojo
4. Koperasi Notowono
Mengajukan perpanjangan kerja sama pemanfaatan hutan dengan tujuan wisata alam yang berada di RPH Mangunan BDH Kulon Progo-Bantul
Penandatanganan kerja sama dimaksudkan sebagai bentuk legalisasi dan landasan hukum pemanfaatan hutan oleh masyarakat. Susunan acara yang dilaksanakan pada acara penandatanganan kerja sama diantaranya:
1. Pembukaan acara oleh Kepala Balai KPH Yogyakarta
2. Penandantanganan Perjanjian Kerja Sama
3. Sambutan dari Kepala Biro Perencanaan KLHK
4. Sambutan dari Kepala Dinas DLHK
5. Doa bersama
6. Pengabdian momen dengan foto bersama
     Dalam sambutannya Kepala Biro Perencanaan KLHK mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama yang telah dilakukan merupakan bentuk dari penerapan P.49/MenLHK/Setjen/Kum.1/9/2017 tentang Kerja Sama Pemanfaatan hutan di KPH. Diperlukan perubahan pola pikir mengenai  "Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera". Sesuai perkembangan jaman slogan tersebut sulit untuk diterapkan lagi maka yang lebih tepat ialah Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari. Kerja sama KPH Yogyakarta dengan Bumdes dan Koperasi dalam rangka pengelolaan hutan lestari yang meliputi 3 hal pokok yaitu pendapatan masyarakat meningkat, konflik masyarakat dengan hutan menurun, serta menjaga ekosistem hutan. Harapan dari Kepala Biro Perencanaan KLHK ialah bertambahnya kelompok masyarakat baik dalam bentuk BumDes maupun Koperasi yang mengajukan kerja sama dengan instansi kehutanan.
     Kepala Dinas LHK juga mengutarakan beberapa hal terkait acara penandatangan perjanjian kerja sama yang terselenggara. Beliau mengungkapkan bahwa pencapaian kelesatarian hutan di Provinsi Yogyakarta tidak luput dari dukungan banyak pihak.  Dinas LHK berkerja bersama untuk memberikan kontribusi yang nyata dalam mendukung kelestarian hutan Yogyakarta dalam aspek wisata, budaya dan pendidikan. Kepala Dinas LHK juga menampik tanggapan bahwa Dinas LHK 'bagi-bagi lahan'. Ungkapan yang lebih tepat ialah Dinas LHK menjalin kerja sama agar masyarakat terutama masyarakat sekitar hutan menjadi bagian dalam pengelolaan hutan sesuai dengan hak dan kewajiban yang tertuang dan diatur dalam PKS. Di dalam PKS juga telah ditekankan bahwa tanggungjawab pengelola yang utama adalah untuk melestarikan hutan. Peredaran uang dari pengelolaan hutan pun telah diatur melalui sistem bagi hasil sesuai kesepakatan bersama. 
     Bukti dari manfaat PKS pemanfaatan hutan salah satunya terjadi di Kecamatan Dlingo Bantul yang dulunya merupakan wilayah kantong kemiskinan di Provinsi DIY. Setelah berjalannya kerja sama antara DLHK dengan Koperasi Notowono, kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Dlingo meningkat. Contoh lainnya ialah HKM Kalibiru Kabupaten Kulon Progo dengan bentuk perhutanan sosial yang mengacu pada P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial yang sebelumnya telah cukup lama berjalan dan menjadi salah satu HKM wisata alam yang sukses di Indonesia. Harapannya BumDes baru yang telah melaksanakan mengajukan kerjasama pemanfaatan hutan juga dapat sukses dalam melestarikan hutan serta membantu dalam kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
     Setelah pemberian sambuatan, acara kemudian dilanjutkan dengan doa dan foto bersama antara Kepala Dinas LHK, Kepala Biro Perencanaan KLHK, Kepala Balai, Ketua Bumdes Jati Lestari, Ketua Bumdes Murakabi, Ketua Bumdes Bangun Kencana, dan Ketua Koperasi Notowono.
Dokumentasi
    
Gambar 1. Menyanyikan Lagu Rimba Raya

Gambar 2. Pembuakaan Acara Oleh Kepala Balai KPH Yogyakarta

Gambar 3. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama 


Gambar 4. Penandatanganan Kerja Sama

Gambar 5. Sambutan dari Kepala Biro Perencanaan KLHK dan Kepala Dinas LHK Prov. Yogyakarta

 Gambar 5. Pengabdian Moment Dengan Foto Bersama










Continue reading Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi D.I Yogyakarta dengan Kelompok Masyarakat

Kamis, 21 Februari 2019

Tata Cara Pengajuan Kerjasama Pemanfaatan Kawasan Hutan di KPH Yogyakarta

     Pemanfaatan hutan didefinisikan sebagai kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfatkan hasil hutan kayu dan bukankayu, serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. Terkait dengan pemanfaatan hutan, Balai KPH Yogyakarta membuka akses kepada masyarakat maupun invertor dalam menjalin pemanfaatan hutan. Balai KPH Yogyakarta telah melakukan pemanfaatan hutan dengan beberapa skema yang diaplikasikan pada hutan lindung dan hutan produksi. Skema pemanfaatan hutan yang telah dijalankan ada 3 bentuk yaitu swakelola, kerjasama, dan perijinan. Pada tulisan kali ini akan dibahas tata cara pengajuan kerjasama pemanfaatan kawasan hutan di KPH Yogyakarta mendasarkan pada PERMENLHK P.No.49 Tahun 2017 dan Pergub DIY No. 5 Tahun 2018.
    Pengertian kerjasama berdasarkan pergub DIY No.5 Tahun 2018 adalah kesepakatan pemerintah daerah dengan pihak lain mengenai pemanfaatan hutan pada KPHP dan KPHL yang dibuat secara tertulis. Adapun hal-hal yang diperhatikan dalam pengajuan kerjasama yakni antara lain:
1. Subyek Kerja Sama
a. Pemerintah daerah
Pemerintah daerah yang dimaksud adalah pemda terkait yaitu Dinas LHK atau KPH
b. Pihak Lain
Pihak lain yaitu pihak kedua yang berkeinginan melakukan kerjasama. Pihak lain yang dimaksud meliputi: perorangan, kelompok masyarakat setempat, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Koperasi setempat, Unsaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perguruan Tinggi/ Lembaga Penelitian.
2. Obyek Kerjasama
Kerjasama dapat dilakukan pada hutan produksi maupun hutan lindung.
a. Hutan Produksi
- Pemanfaatan Kawasan
- Pemanfaatan Jasling
- Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
- Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
- Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
b. Hutan Lindung
- Pemanfaatan Kawasan
- Pemanfaatan Jasa Lingkungan
- Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
3. Persyaratan dan Prosedur Kerjasama
Pengajuan prosedur kerjasama diajukan oleh pihak lain. Adapun yang perlu terlampur dalam berkas pengajuan yaitu:
a. Surat permohonan kerja sama
- Permohonan perseorangan atau kelompok masyarakat ditujukan kepada Kepala Balai KPH Yogyakarta (misal : SPKS Tumpangsari)
- Permohonan Bum Desa, Koperasi, UMKM, BUMD ditujukan kepada Kepala Dinas LHK Provinsi dengan tembusan Kepala KPH
- Permohonan BUMN, BUMSI ditujukan kepada Menteri LHK dengan tembusan Gubernur u.p (untuk perhatian) Kepala Dinas Provinsi, Kepala KPH
b. Proposal kerja sama
c. Melengkapi persyaratan administrasi
4. Format Surat Permohonan
Adapun beberapa hal yang diperhatikan dalam penulisan surat permohonan antara lain:
a. Kop surat instansi pemohon (jika berbentuk koperasi atau badan)
b. Nomor, perihal, dan lampiran surat pemohon
c. Tujuan surat. Kepada Yth (ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkunan Hidup dan Kehutanan DIY)
d. Isi Surat memuat lokasi pengajuan kerja sama (lokasi dan luas dalam ha), gambaran umum pengembangan kegiatan, proporsi bagi hasil yang diinginkan, dan hal-hal lain yang perlu disampaikan.
e. Alamat dan Tanggal Surat
f. Tanda tangan dan nama terang perwakilan pemohon (misalnya ketua)
g. Cap instansi
h. Tembusan
5. Format Proposal Kerja Sama
Proposal kerja sama sekurang-kurangnya memuat:
a. Identitas pihak pemohon (struktur organisasi, KTP Pemohon, dll)
b. Visi, misi, maksud dan tujuan
c. Rencana kegiatan (rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang)
d. Pola bagi hasil
e. Jangka waktu kerja sama
f. Hak dan kewajiban para pihak
g. Sumber pendanaan
h. Peta areal usulan/ permohonan kerja sama yang di dasarkan pada RPHJP
i. Menjelaskan 3 aspek (biofisik, sosial ekonomi dan budaya masyarakat)
6.Aspek Penilaian Proposal Kerja Sama (PermenLHK No 49 tahun 2017)
7. Penilaian Proposal Kerja Sama
8. Penilaian Kelayakan Proposal
Ketentuan nilai akhir yang dinyatakan lulus dan layak adalah >= 245 (nilai maksimal penilaian adalah 350).

9. Persyaratan Administrasi
A. Pemohon : Perseorangan/ Kelompok Masyarakat Setempat
1. Surat permohonan
2. KTP atau surat keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa setempat
3. Surat keterangan oleh desa dan kecamatan setempat
4. Memiliki mata pencaharian pokok
5. Mempunyai upotensi untuk pengembangan usaha secara berkelanjutan
6. Rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan
B. Pemohon : BUMDes, Koperasi, UMKM, BUMD, dan Perguruan Tinggi
1. Akta pendirian dan badan usaha atau koperasi dan perubahannya
2. Nomor pokok wajib pajak
3. Surat keterangan kepemilikan modal atau refrensi bank
4. Profil badan usaha atau koperasi
5. Persetujuan dari desa dan kecamatan setempat
6. Rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan

10. Setelah pemohon memenuhi persyarakat kerja sama yang telah diatur, maka tim verifikasi akan mengecek kelengkapan persyaratan, menilai proposal kerja sama dan melakukan verifikasi lapangan. 

11. Jika persyaratan administrasi telah lengkap, nilai proposal kerja sama layak, dan verifikasi lapangan sesuai, maka dapat dilanjutkan dengan penyusunan Naskah Kerja Sama.







Continue reading Tata Cara Pengajuan Kerjasama Pemanfaatan Kawasan Hutan di KPH Yogyakarta

Selasa, 29 Januari 2019

Bukit Rasa Wulan, Panggang, Gunungkidul

        Balai KPH Yogyaarta membuka akses yang luas bagi masyarakat sekitar hutan untuk melakukan kegiatan kehutanan dalam bentuk perhutanan sosial. Berlokasi di BDH Panggang, RPH Bibal, petak 109 kelompok tani hutan Wana Lestari II menginisiasi skema kerjasama untuk mengelola wisata jasa lingkungan. KTH Wana Lestari II beranggotakan 78 orang dan ketuai oleh Bapak Sugiono. Luas kawasan hutan yang akan dikerjasamakan kurang lebih 4,94 Ha (masih belum valid).
      Bukit Rasa Wulan (BRW) merupakan nama yang dipilih untuk menyebut kawasan hutan bertopografi bukit tersebut. Pengelolaan Bukit Rasa Wulan mengacu pada P.49/ Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2017 tentang kerjasama pemanfaatan hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan dan Pergub DIY No. 5 tahun 2018 tentang kerjasama pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung serta kerjasama dan perijinan pemanfaatan taman hutan raya (tahura) .
       Wisata Bukit Roso Wulan hingga saat ini masih dalam taraf pengembangan. Sementara ini masih dalam proses mengurus pembentukan koperasi sebagai badan hukum untuk menaungi kerjasama pemanfaatan hutan. Beberapa fasilitas sederhana telah dibangun pada lokasi tersebut. Saat berkunjung ke bukit rasa wulan, pengunjung dapat menikmati keindahan hutan yang hijau dingga Gunung Merapi yang berada di sisi utara. 
Continue reading Bukit Rasa Wulan, Panggang, Gunungkidul