Kamis, 12 Juli 2018

Pengelolaan Hutan Pinus Mangunan Yogyakarta

      Hutan itu identik dengan perpaduan antara sumberdaya alam biotik dan sumberdaya alam abiotik. Keberadaan hutan memberikan manfaat langsung maupun tidak langsung bagi kehidupan makhluk hidup di bumi. Manfaat langsung yang dapat kita peroleh dari hutan berupa hasil hutan yang bisa dipungut seperti kayu, madu, sumber air, sumber tambang dan masih banyak lagi. Sedangkan manfaat tidak langsung dari hutan ialah menghasilkan oksigen, mencegah erosi, mengatur tata air, menjaga iklim, dan lainnya. Oleh karena itu, kita harus menjaga kelestarian hutan agar tetap lestari dan memberikan manfaatnya bagi kehidupan semua makluk hidup.  Berbeda dengan keharusannya untuk menjaga hutan,  dalam beberapa dekasi terakhir pengelolaan hutan di Indonesia menekankan pada hasil hutan kayunya sehingga terjadilah degradasi dan deforestasi yang sangat pesat. Luas hutan di Indonesia saat ini  menduduki peringkat ke-9 dengan luas hutan 84.950 km², sekitar 46,46% wilayah Indonesia. Seiring Berjalannya waktu pemerintah mengupayakan solusi menghijaukan hutan di Indonesia dalam menekan laju kerusakan hutan.
      Untuk memanfaatkan hutan sesuai dengan fungsinya hutan digolongkan menjadi tiga yaitu hutan konservasi, hutan produksi dan hutan lindung. Provinsi Yogyakarta memiliki kawasan hutan seluas 19.041 Ha yang terbagi oleh hutan konservasi, produksi dan hutan lindung. Hutan konservasi dikelola oleh BKSDA dan Balai Tahura kemudian hutan lindung dan hutan produksi diampu oleh Balai KPH Yogyakarta. Sesuai dengan upaya pemerintah dalam menekan kerusakan hutan, Balai KPH Yogyakarta melakukan kelola hutan dalam bentuk pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam. Pengelolaan hutan wisata alam dapat mempertahankan kondisi fisik hutan sekaligus memperoleh manfaat sosial dan ekonomi. Wisata alam mangunan adalah bentuk pemanfaatan hutan jasa lingkungan yang berlokasi di kawasan hutan RPH Mangunan, BDH Kulonprogo-Bantul KPH Yogyakarta. Sedangkan letak menurut administrasi wilayah berada di Desa Mangunan, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Yogyakarta. Luas wisata alam tersebut mencakup luasan 24,97 Ha dari 570,70 Ha total luas hutan lindung di RPH Mangunan. 
      Wisata alam mangunan mulai dirintis pada akhir tahun 2014. Kawasan ini merupakan hutan lindung yang didominasi oleh tegakan monokultur pinus (pinus merkusii) yang sudah berhenti disadap. Rimbunnya tegakan pinus dan didukukung iklim mikro yang dingin layak diusung untuk menjadi wisata alam yang prospektif. Sejalan dengan pengelolaan wisata alam harus disertai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Adapun beberapa peraturan yang diacu antara lain:
1. Permenhut No. 22 Tahun 2012 tentang pedoman kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan
2. Permenhut No. 31 Tahun 2016 tentang pedoman kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam pada hutan produksi
3. Perda DIY No. 7 Tahun 2015 tentang pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung
4. Pergub DIY No. 5 Tahun 2018 tenang kerjasama pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung serta kerjasama dan perijinan pemanfaatan taman huan raya (Tahura)
      Kualitas landscape yang tersaji di wisata alam mangunan sangatlah indah. Ketika berkunjung akan sangat memanjakan mata. Tegakan pinus mempunyai nilai estektik tersendiri yang mana pohonnya menjuntai tinggi, alur-alur batang nya yang terlihat jelas, bunga yang berbentuk unik yang dapat digunakan sebagai kerajinan, seresah daun yang berbentuk seperti jarum menumpuk di bagian dasar pohon. Selain menikmati panorama pinus pengunjung dapat menikmati beberapa obyek yang ada di dalam kawasan wisata. Wisata alam mangunan mengusung nilai budaya sebagai identitasnya sehingga wisata alam mangunan juga disebut sebagai wanawisata budaya mataram. Diharapkan dalam wisata tersebut selain melihat pemandangan alam, pengunjung juga dapat mengenal lebih dalam budaya mataram serta menjadi sarana pendidikan mengenal alam. 
Adapun kegiatan yang dapat dilakukan di wisata alam mangunan antara lain:
1. Menikmati panorama alam
2. Spot Foto
3. Tempat acara/ pertemuan
4. Camping ground
5. Preweding
6. Jelajah alam

  

        Selain sajian panorama yang indah, tingginya antusias pengunjung ke wisata alam mangunan juga di dukung oleh sistem pengelolaan wisata yang tersinergi dengan baik. Pengunjung diberikan kenyamanan berwisata dengan kelengkapan saranan dan prasarana yang memadai. Wisata alam mangunan dikelola dengan sistem kerjasama antara Dinas Kehutanan Yogyakarta dengan masyarakat setempat yang ternaung pada Koperasi Notowono. Sesuai dengan perjanjian kerjasama termuat adanya bagi hasil antara dimana pemerintah daerah mendapatkan bagi hasil sebesar 25% sedangkan masyarakat sebesar 75%.  Saat ini wisata alam mangunan mempunyai 9 lokasi wisata yang dikelola oleh 7 kelompok tani hutan (KTH). Keberadaan wisata alam telah mendorong perekonomian masyarakat setempat. Anggota kelompok tani hutan sebelumnya mengandalkan hasil sadap getah dan hasil tumpangsari dari lahan andil kawasan hutan. Sekarang masyarakat sudah terbantu dengan memperoleh pendapatan tambahan dari sektor wisata alam. Masyarakat diberikan kesempatan untuk menjadi anggota pengelola, membuka lapangan pekerjaan seperti berjualan dan menyewakan homestay. Anggota pengelola terbuka bagi semua golongan usia. Pemuda-pemudi setempat juga berpartisipasi aktif dalam pengelolaan wisata alam. Mereka memberikan ide-ide segar dalam pengembangan obyek-obyek wisata. 


       Bagi pemerintah daerah Yogyakarta, PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang disumbangkan dari wisata alam mangunan jauh lebih besar daripada hasil getah pinus. Pendapatan yang diperoleh saat pinus masih disadap berkisar antara 300-400 juta pertahun. Saat dimanfaatkan menjadi wisata alam mampu menyetorkan PAD hingga sebesar 2 miliar di tahun 2017. Tingginya antusias pengunjung ke wisata alam mangunan sedikit banyak akan berakibat pada penurunan kualitas lingkungan. Oleh karena itu pengelola melakukan beberapa upaya untuk menanggulangi hal tersebut dengan melakukan pemeliharaan tegakan, adanya rehabilitasi, dan menyertakan himbauan-himbauan agar pengunjung tertib pada peraturan yang berlaku di wisata alam mangunan.   
       Berbekal hutan monokultur dengan tegakan pinus yang telah dikelola dengan baik menjadi bukti bahwa hasil hutan bukan kayu mampu memberikan nilai jual yang tidak kalah tinggi dibanding dengan hasil hutan kayu. Keanekaragaman hayati di dalam hutan masih terkandung potensi-potensi yang siap untuk diolah dan dikembangkan. Pengelolaan hutan haruslah tetap mempertahankan konsep "lestari" karena hutan merupakan warisan dari generasi ke generasi. 













 

1 komentar:

  1. Bosan tidak tahu mau mengerjakan apa pada saat santai, ayo segera uji keberuntungan kalian
    hanya di D*E*W*A*P*K / pin bb D87604A1
    dengan hanya minimal deposit 10.000 kalian bisa memenangkan uang jutaan rupiah
    dapatkan juga bonus rollingan 0.3% dan refferal 10% :)

    BalasHapus