Kamis, 21 Februari 2019

Tata Cara Pengajuan Kerjasama Pemanfaatan Kawasan Hutan di KPH Yogyakarta

     Pemanfaatan hutan didefinisikan sebagai kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfatkan hasil hutan kayu dan bukankayu, serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. Terkait dengan pemanfaatan hutan, Balai KPH Yogyakarta membuka akses kepada masyarakat maupun invertor dalam menjalin pemanfaatan hutan. Balai KPH Yogyakarta telah melakukan pemanfaatan hutan dengan beberapa skema yang diaplikasikan pada hutan lindung dan hutan produksi. Skema pemanfaatan hutan yang telah dijalankan ada 3 bentuk yaitu swakelola, kerjasama, dan perijinan. Pada tulisan kali ini akan dibahas tata cara pengajuan kerjasama pemanfaatan kawasan hutan di KPH Yogyakarta mendasarkan pada PERMENLHK P.No.49 Tahun 2017 dan Pergub DIY No. 5 Tahun 2018.
    Pengertian kerjasama berdasarkan pergub DIY No.5 Tahun 2018 adalah kesepakatan pemerintah daerah dengan pihak lain mengenai pemanfaatan hutan pada KPHP dan KPHL yang dibuat secara tertulis. Adapun hal-hal yang diperhatikan dalam pengajuan kerjasama yakni antara lain:
1. Subyek Kerja Sama
a. Pemerintah daerah
Pemerintah daerah yang dimaksud adalah pemda terkait yaitu Dinas LHK atau KPH
b. Pihak Lain
Pihak lain yaitu pihak kedua yang berkeinginan melakukan kerjasama. Pihak lain yang dimaksud meliputi: perorangan, kelompok masyarakat setempat, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Koperasi setempat, Unsaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perguruan Tinggi/ Lembaga Penelitian.
2. Obyek Kerjasama
Kerjasama dapat dilakukan pada hutan produksi maupun hutan lindung.
a. Hutan Produksi
- Pemanfaatan Kawasan
- Pemanfaatan Jasling
- Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
- Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
- Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
b. Hutan Lindung
- Pemanfaatan Kawasan
- Pemanfaatan Jasa Lingkungan
- Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
3. Persyaratan dan Prosedur Kerjasama
Pengajuan prosedur kerjasama diajukan oleh pihak lain. Adapun yang perlu terlampur dalam berkas pengajuan yaitu:
a. Surat permohonan kerja sama
- Permohonan perseorangan atau kelompok masyarakat ditujukan kepada Kepala Balai KPH Yogyakarta (misal : SPKS Tumpangsari)
- Permohonan Bum Desa, Koperasi, UMKM, BUMD ditujukan kepada Kepala Dinas LHK Provinsi dengan tembusan Kepala KPH
- Permohonan BUMN, BUMSI ditujukan kepada Menteri LHK dengan tembusan Gubernur u.p (untuk perhatian) Kepala Dinas Provinsi, Kepala KPH
b. Proposal kerja sama
c. Melengkapi persyaratan administrasi
4. Format Surat Permohonan
Adapun beberapa hal yang diperhatikan dalam penulisan surat permohonan antara lain:
a. Kop surat instansi pemohon (jika berbentuk koperasi atau badan)
b. Nomor, perihal, dan lampiran surat pemohon
c. Tujuan surat. Kepada Yth (ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkunan Hidup dan Kehutanan DIY)
d. Isi Surat memuat lokasi pengajuan kerja sama (lokasi dan luas dalam ha), gambaran umum pengembangan kegiatan, proporsi bagi hasil yang diinginkan, dan hal-hal lain yang perlu disampaikan.
e. Alamat dan Tanggal Surat
f. Tanda tangan dan nama terang perwakilan pemohon (misalnya ketua)
g. Cap instansi
h. Tembusan
5. Format Proposal Kerja Sama
Proposal kerja sama sekurang-kurangnya memuat:
a. Identitas pihak pemohon (struktur organisasi, KTP Pemohon, dll)
b. Visi, misi, maksud dan tujuan
c. Rencana kegiatan (rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang)
d. Pola bagi hasil
e. Jangka waktu kerja sama
f. Hak dan kewajiban para pihak
g. Sumber pendanaan
h. Peta areal usulan/ permohonan kerja sama yang di dasarkan pada RPHJP
i. Menjelaskan 3 aspek (biofisik, sosial ekonomi dan budaya masyarakat)
6.Aspek Penilaian Proposal Kerja Sama (PermenLHK No 49 tahun 2017)
7. Penilaian Proposal Kerja Sama
8. Penilaian Kelayakan Proposal
Ketentuan nilai akhir yang dinyatakan lulus dan layak adalah >= 245 (nilai maksimal penilaian adalah 350).

9. Persyaratan Administrasi
A. Pemohon : Perseorangan/ Kelompok Masyarakat Setempat
1. Surat permohonan
2. KTP atau surat keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa setempat
3. Surat keterangan oleh desa dan kecamatan setempat
4. Memiliki mata pencaharian pokok
5. Mempunyai upotensi untuk pengembangan usaha secara berkelanjutan
6. Rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan
B. Pemohon : BUMDes, Koperasi, UMKM, BUMD, dan Perguruan Tinggi
1. Akta pendirian dan badan usaha atau koperasi dan perubahannya
2. Nomor pokok wajib pajak
3. Surat keterangan kepemilikan modal atau refrensi bank
4. Profil badan usaha atau koperasi
5. Persetujuan dari desa dan kecamatan setempat
6. Rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan

10. Setelah pemohon memenuhi persyarakat kerja sama yang telah diatur, maka tim verifikasi akan mengecek kelengkapan persyaratan, menilai proposal kerja sama dan melakukan verifikasi lapangan. 

11. Jika persyaratan administrasi telah lengkap, nilai proposal kerja sama layak, dan verifikasi lapangan sesuai, maka dapat dilanjutkan dengan penyusunan Naskah Kerja Sama.







1 komentar:

  1. AJO_QQ poker
    kami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
    Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
    di sini kami menyediakan 7 permainan dalam 1 aplikasi
    - play aduQ
    - bandar poker
    - play bandarQ
    - capsa sunsun
    - play domino
    - play poker
    - sakong
    di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
    Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
    withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
    menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
    Permanent (acak) | pin bb : 58cd292c "

    BalasHapus