Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan
Hutan
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan D.I
Yogyakarta
Penandatanganan
kerja sama pemanfaatan kawasan hutan antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Provinsi D.I Yogyakarta dengan kelompok masyarakat telah diselenggarakan pada
Kamis, 7 Februari 2019 di Ruang Rapat A Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas LHK Provinsi DIY beserta jajarannya,
Kepala Balai KPH Yogyakarta beserta jajarannya, Kepala Biro Perencanaan KLHK,
BumDes Murakabi, BumDes Jati Lestari, BumDes Bangun Kencana, dan Koperasi
Notowono.
Terdapat tiga Badan
Usaha Milik Daerah (BumDes) yang melakukan penandatanganan kerja sama dan satu
koperasi yang melakukan pembaharuan perjanjian kerja sama. Adapun bentuk kerja
sama pemanfaatan kawasan hutan dimaksudkan untuk :
1. BumDes Murakabi
Mengajukan pemanfaatan hutan di Klayar RPH Kenet
BDH Karangmojo untuk tujuan wisata alam
2. BumDes Bangun Kencana
Mengajukan pemanfaatan hutan wisata alam dengan spot
utama yaitu Goa Ngingrong yang berada di RPH Mulo BDH Paliyan
3. BumDes Jati Lestari
Mengajukan pemanfaatan hutan dengan tujuan rest area yang berada di RPH Candi BDH
Karangmojo
4. Koperasi Notowono
Mengajukan perpanjangan kerja sama pemanfaatan
hutan dengan tujuan wisata alam yang berada di RPH Mangunan BDH Kulon Progo-Bantul
Penandatanganan
kerja sama dimaksudkan sebagai bentuk legalisasi dan landasan hukum pemanfaatan
hutan oleh masyarakat. Susunan acara yang dilaksanakan pada acara penandatanganan
kerja sama diantaranya:
1. Pembukaan acara oleh Kepala Balai KPH
Yogyakarta
2. Penandantanganan Perjanjian Kerja Sama
3. Sambutan dari Kepala Biro Perencanaan KLHK
4. Sambutan dari Kepala Dinas DLHK
5. Doa bersama
6. Pengabdian momen dengan foto bersama
Dalam sambutannya Kepala Biro Perencanaan KLHK
mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama yang telah dilakukan merupakan bentuk
dari penerapan P.49/MenLHK/Setjen/Kum.1/9/2017 tentang Kerja Sama Pemanfaatan
hutan di KPH. Diperlukan perubahan pola pikir mengenai "Hutan
Lestari, Masyarakat Sejahtera". Sesuai perkembangan jaman slogan tersebut
sulit untuk diterapkan lagi maka yang lebih tepat ialah Masyarakat Sejahtera,
Hutan Lestari. Kerja sama KPH Yogyakarta dengan Bumdes dan Koperasi dalam
rangka pengelolaan hutan lestari yang meliputi 3 hal pokok yaitu pendapatan
masyarakat meningkat, konflik masyarakat dengan hutan menurun, serta menjaga
ekosistem hutan. Harapan dari Kepala Biro Perencanaan KLHK ialah bertambahnya
kelompok masyarakat baik dalam bentuk BumDes maupun Koperasi yang mengajukan
kerja sama dengan instansi kehutanan.
Kepala Dinas LHK juga mengutarakan beberapa
hal terkait acara penandatangan perjanjian kerja sama yang terselenggara.
Beliau mengungkapkan bahwa pencapaian kelesatarian hutan di Provinsi Yogyakarta
tidak luput dari dukungan banyak pihak. Dinas LHK berkerja bersama untuk
memberikan kontribusi yang nyata dalam mendukung kelestarian hutan Yogyakarta
dalam aspek wisata, budaya dan pendidikan. Kepala Dinas LHK juga menampik
tanggapan bahwa Dinas LHK 'bagi-bagi lahan'. Ungkapan yang lebih tepat ialah
Dinas LHK menjalin kerja sama agar masyarakat terutama masyarakat sekitar hutan
menjadi bagian dalam pengelolaan hutan sesuai dengan hak dan kewajiban yang
tertuang dan diatur dalam PKS. Di dalam PKS juga telah ditekankan bahwa
tanggungjawab pengelola yang utama adalah untuk melestarikan hutan. Peredaran
uang dari pengelolaan hutan pun telah diatur melalui sistem bagi hasil sesuai
kesepakatan bersama.
Bukti dari manfaat PKS pemanfaatan hutan salah
satunya terjadi di Kecamatan Dlingo Bantul yang dulunya merupakan wilayah
kantong kemiskinan di Provinsi DIY. Setelah berjalannya kerja sama antara DLHK
dengan Koperasi Notowono, kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Dlingo
meningkat. Contoh lainnya ialah HKM Kalibiru Kabupaten Kulon Progo dengan
bentuk perhutanan sosial yang mengacu pada P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang
Perhutanan Sosial yang sebelumnya telah cukup lama berjalan dan menjadi salah
satu HKM wisata alam yang sukses di Indonesia. Harapannya BumDes baru yang
telah melaksanakan mengajukan kerjasama pemanfaatan hutan juga dapat sukses
dalam melestarikan hutan serta membantu dalam kesejahteraan masyarakat
sekitarnya.
Setelah pemberian sambuatan, acara kemudian
dilanjutkan dengan doa dan foto bersama antara Kepala Dinas LHK, Kepala Biro
Perencanaan KLHK, Kepala Balai, Ketua Bumdes Jati Lestari, Ketua Bumdes
Murakabi, Ketua Bumdes Bangun Kencana, dan Ketua Koperasi Notowono.
Dokumentasi
Gambar 1. Menyanyikan Lagu Rimba Raya
Gambar 2. Pembuakaan Acara Oleh Kepala Balai KPH Yogyakarta
Gambar 3. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
Gambar 4. Penandatanganan Kerja Sama
Gambar 5. Sambutan dari Kepala Biro Perencanaan KLHK dan Kepala Dinas LHK Prov. Yogyakarta
Gambar 5. Pengabdian Moment Dengan Foto Bersama
AJO_QQ poker
BalasHapuskami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
di sini kami menyediakan 7 permainan dalam 1 aplikasi
- play aduQ
- bandar poker
- play bandarQ
- capsa sunsun
- play domino
- play poker
- sakong
di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
Permanent (acak) | pin bb : 58cd292c "