Selasa, 12 Maret 2019

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi D.I Yogyakarta dengan Kelompok Masyarakat

     Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Hutan
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan D.I Yogyakarta

Penandatanganan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi D.I Yogyakarta dengan kelompok masyarakat telah diselenggarakan pada Kamis, 7 Februari 2019 di Ruang Rapat A Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas LHK Provinsi DIY beserta jajarannya, Kepala Balai KPH Yogyakarta beserta jajarannya, Kepala Biro Perencanaan KLHK, BumDes Murakabi, BumDes Jati Lestari, BumDes Bangun Kencana, dan Koperasi Notowono.
Terdapat tiga Badan Usaha Milik Daerah (BumDes) yang melakukan penandatanganan kerja sama dan satu koperasi yang melakukan pembaharuan perjanjian kerja sama. Adapun bentuk kerja sama pemanfaatan kawasan hutan dimaksudkan untuk :
1. BumDes Murakabi
Mengajukan pemanfaatan hutan di Klayar RPH Kenet BDH Karangmojo untuk tujuan wisata alam
2. BumDes  Bangun Kencana
Mengajukan pemanfaatan hutan wisata alam dengan spot utama yaitu Goa Ngingrong yang berada di RPH Mulo BDH Paliyan
3. BumDes Jati Lestari
Mengajukan pemanfaatan hutan dengan tujuan rest area yang berada di RPH Candi BDH Karangmojo
4. Koperasi Notowono
Mengajukan perpanjangan kerja sama pemanfaatan hutan dengan tujuan wisata alam yang berada di RPH Mangunan BDH Kulon Progo-Bantul
Penandatanganan kerja sama dimaksudkan sebagai bentuk legalisasi dan landasan hukum pemanfaatan hutan oleh masyarakat. Susunan acara yang dilaksanakan pada acara penandatanganan kerja sama diantaranya:
1. Pembukaan acara oleh Kepala Balai KPH Yogyakarta
2. Penandantanganan Perjanjian Kerja Sama
3. Sambutan dari Kepala Biro Perencanaan KLHK
4. Sambutan dari Kepala Dinas DLHK
5. Doa bersama
6. Pengabdian momen dengan foto bersama
     Dalam sambutannya Kepala Biro Perencanaan KLHK mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama yang telah dilakukan merupakan bentuk dari penerapan P.49/MenLHK/Setjen/Kum.1/9/2017 tentang Kerja Sama Pemanfaatan hutan di KPH. Diperlukan perubahan pola pikir mengenai  "Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera". Sesuai perkembangan jaman slogan tersebut sulit untuk diterapkan lagi maka yang lebih tepat ialah Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari. Kerja sama KPH Yogyakarta dengan Bumdes dan Koperasi dalam rangka pengelolaan hutan lestari yang meliputi 3 hal pokok yaitu pendapatan masyarakat meningkat, konflik masyarakat dengan hutan menurun, serta menjaga ekosistem hutan. Harapan dari Kepala Biro Perencanaan KLHK ialah bertambahnya kelompok masyarakat baik dalam bentuk BumDes maupun Koperasi yang mengajukan kerja sama dengan instansi kehutanan.
     Kepala Dinas LHK juga mengutarakan beberapa hal terkait acara penandatangan perjanjian kerja sama yang terselenggara. Beliau mengungkapkan bahwa pencapaian kelesatarian hutan di Provinsi Yogyakarta tidak luput dari dukungan banyak pihak.  Dinas LHK berkerja bersama untuk memberikan kontribusi yang nyata dalam mendukung kelestarian hutan Yogyakarta dalam aspek wisata, budaya dan pendidikan. Kepala Dinas LHK juga menampik tanggapan bahwa Dinas LHK 'bagi-bagi lahan'. Ungkapan yang lebih tepat ialah Dinas LHK menjalin kerja sama agar masyarakat terutama masyarakat sekitar hutan menjadi bagian dalam pengelolaan hutan sesuai dengan hak dan kewajiban yang tertuang dan diatur dalam PKS. Di dalam PKS juga telah ditekankan bahwa tanggungjawab pengelola yang utama adalah untuk melestarikan hutan. Peredaran uang dari pengelolaan hutan pun telah diatur melalui sistem bagi hasil sesuai kesepakatan bersama. 
     Bukti dari manfaat PKS pemanfaatan hutan salah satunya terjadi di Kecamatan Dlingo Bantul yang dulunya merupakan wilayah kantong kemiskinan di Provinsi DIY. Setelah berjalannya kerja sama antara DLHK dengan Koperasi Notowono, kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Dlingo meningkat. Contoh lainnya ialah HKM Kalibiru Kabupaten Kulon Progo dengan bentuk perhutanan sosial yang mengacu pada P.83/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial yang sebelumnya telah cukup lama berjalan dan menjadi salah satu HKM wisata alam yang sukses di Indonesia. Harapannya BumDes baru yang telah melaksanakan mengajukan kerjasama pemanfaatan hutan juga dapat sukses dalam melestarikan hutan serta membantu dalam kesejahteraan masyarakat sekitarnya.
     Setelah pemberian sambuatan, acara kemudian dilanjutkan dengan doa dan foto bersama antara Kepala Dinas LHK, Kepala Biro Perencanaan KLHK, Kepala Balai, Ketua Bumdes Jati Lestari, Ketua Bumdes Murakabi, Ketua Bumdes Bangun Kencana, dan Ketua Koperasi Notowono.
Dokumentasi
    
Gambar 1. Menyanyikan Lagu Rimba Raya

Gambar 2. Pembuakaan Acara Oleh Kepala Balai KPH Yogyakarta

Gambar 3. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama 


Gambar 4. Penandatanganan Kerja Sama

Gambar 5. Sambutan dari Kepala Biro Perencanaan KLHK dan Kepala Dinas LHK Prov. Yogyakarta

 Gambar 5. Pengabdian Moment Dengan Foto Bersama










Continue reading Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Hutan Antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi D.I Yogyakarta dengan Kelompok Masyarakat

Kamis, 21 Februari 2019

Tata Cara Pengajuan Kerjasama Pemanfaatan Kawasan Hutan di KPH Yogyakarta

     Pemanfaatan hutan didefinisikan sebagai kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfatkan hasil hutan kayu dan bukankayu, serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. Terkait dengan pemanfaatan hutan, Balai KPH Yogyakarta membuka akses kepada masyarakat maupun invertor dalam menjalin pemanfaatan hutan. Balai KPH Yogyakarta telah melakukan pemanfaatan hutan dengan beberapa skema yang diaplikasikan pada hutan lindung dan hutan produksi. Skema pemanfaatan hutan yang telah dijalankan ada 3 bentuk yaitu swakelola, kerjasama, dan perijinan. Pada tulisan kali ini akan dibahas tata cara pengajuan kerjasama pemanfaatan kawasan hutan di KPH Yogyakarta mendasarkan pada PERMENLHK P.No.49 Tahun 2017 dan Pergub DIY No. 5 Tahun 2018.
    Pengertian kerjasama berdasarkan pergub DIY No.5 Tahun 2018 adalah kesepakatan pemerintah daerah dengan pihak lain mengenai pemanfaatan hutan pada KPHP dan KPHL yang dibuat secara tertulis. Adapun hal-hal yang diperhatikan dalam pengajuan kerjasama yakni antara lain:
1. Subyek Kerja Sama
a. Pemerintah daerah
Pemerintah daerah yang dimaksud adalah pemda terkait yaitu Dinas LHK atau KPH
b. Pihak Lain
Pihak lain yaitu pihak kedua yang berkeinginan melakukan kerjasama. Pihak lain yang dimaksud meliputi: perorangan, kelompok masyarakat setempat, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Koperasi setempat, Unsaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perguruan Tinggi/ Lembaga Penelitian.
2. Obyek Kerjasama
Kerjasama dapat dilakukan pada hutan produksi maupun hutan lindung.
a. Hutan Produksi
- Pemanfaatan Kawasan
- Pemanfaatan Jasling
- Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
- Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
- Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
b. Hutan Lindung
- Pemanfaatan Kawasan
- Pemanfaatan Jasa Lingkungan
- Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
3. Persyaratan dan Prosedur Kerjasama
Pengajuan prosedur kerjasama diajukan oleh pihak lain. Adapun yang perlu terlampur dalam berkas pengajuan yaitu:
a. Surat permohonan kerja sama
- Permohonan perseorangan atau kelompok masyarakat ditujukan kepada Kepala Balai KPH Yogyakarta (misal : SPKS Tumpangsari)
- Permohonan Bum Desa, Koperasi, UMKM, BUMD ditujukan kepada Kepala Dinas LHK Provinsi dengan tembusan Kepala KPH
- Permohonan BUMN, BUMSI ditujukan kepada Menteri LHK dengan tembusan Gubernur u.p (untuk perhatian) Kepala Dinas Provinsi, Kepala KPH
b. Proposal kerja sama
c. Melengkapi persyaratan administrasi
4. Format Surat Permohonan
Adapun beberapa hal yang diperhatikan dalam penulisan surat permohonan antara lain:
a. Kop surat instansi pemohon (jika berbentuk koperasi atau badan)
b. Nomor, perihal, dan lampiran surat pemohon
c. Tujuan surat. Kepada Yth (ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkunan Hidup dan Kehutanan DIY)
d. Isi Surat memuat lokasi pengajuan kerja sama (lokasi dan luas dalam ha), gambaran umum pengembangan kegiatan, proporsi bagi hasil yang diinginkan, dan hal-hal lain yang perlu disampaikan.
e. Alamat dan Tanggal Surat
f. Tanda tangan dan nama terang perwakilan pemohon (misalnya ketua)
g. Cap instansi
h. Tembusan
5. Format Proposal Kerja Sama
Proposal kerja sama sekurang-kurangnya memuat:
a. Identitas pihak pemohon (struktur organisasi, KTP Pemohon, dll)
b. Visi, misi, maksud dan tujuan
c. Rencana kegiatan (rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang)
d. Pola bagi hasil
e. Jangka waktu kerja sama
f. Hak dan kewajiban para pihak
g. Sumber pendanaan
h. Peta areal usulan/ permohonan kerja sama yang di dasarkan pada RPHJP
i. Menjelaskan 3 aspek (biofisik, sosial ekonomi dan budaya masyarakat)
6.Aspek Penilaian Proposal Kerja Sama (PermenLHK No 49 tahun 2017)
7. Penilaian Proposal Kerja Sama
8. Penilaian Kelayakan Proposal
Ketentuan nilai akhir yang dinyatakan lulus dan layak adalah >= 245 (nilai maksimal penilaian adalah 350).

9. Persyaratan Administrasi
A. Pemohon : Perseorangan/ Kelompok Masyarakat Setempat
1. Surat permohonan
2. KTP atau surat keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa setempat
3. Surat keterangan oleh desa dan kecamatan setempat
4. Memiliki mata pencaharian pokok
5. Mempunyai upotensi untuk pengembangan usaha secara berkelanjutan
6. Rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan
B. Pemohon : BUMDes, Koperasi, UMKM, BUMD, dan Perguruan Tinggi
1. Akta pendirian dan badan usaha atau koperasi dan perubahannya
2. Nomor pokok wajib pajak
3. Surat keterangan kepemilikan modal atau refrensi bank
4. Profil badan usaha atau koperasi
5. Persetujuan dari desa dan kecamatan setempat
6. Rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan

10. Setelah pemohon memenuhi persyarakat kerja sama yang telah diatur, maka tim verifikasi akan mengecek kelengkapan persyaratan, menilai proposal kerja sama dan melakukan verifikasi lapangan. 

11. Jika persyaratan administrasi telah lengkap, nilai proposal kerja sama layak, dan verifikasi lapangan sesuai, maka dapat dilanjutkan dengan penyusunan Naskah Kerja Sama.







Continue reading Tata Cara Pengajuan Kerjasama Pemanfaatan Kawasan Hutan di KPH Yogyakarta

Selasa, 29 Januari 2019

Bukit Rasa Wulan, Panggang, Gunungkidul

        Balai KPH Yogyaarta membuka akses yang luas bagi masyarakat sekitar hutan untuk melakukan kegiatan kehutanan dalam bentuk perhutanan sosial. Berlokasi di BDH Panggang, RPH Bibal, petak 109 kelompok tani hutan Wana Lestari II menginisiasi skema kerjasama untuk mengelola wisata jasa lingkungan. KTH Wana Lestari II beranggotakan 78 orang dan ketuai oleh Bapak Sugiono. Luas kawasan hutan yang akan dikerjasamakan kurang lebih 4,94 Ha (masih belum valid).
      Bukit Rasa Wulan (BRW) merupakan nama yang dipilih untuk menyebut kawasan hutan bertopografi bukit tersebut. Pengelolaan Bukit Rasa Wulan mengacu pada P.49/ Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2017 tentang kerjasama pemanfaatan hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan dan Pergub DIY No. 5 tahun 2018 tentang kerjasama pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung serta kerjasama dan perijinan pemanfaatan taman hutan raya (tahura) .
       Wisata Bukit Roso Wulan hingga saat ini masih dalam taraf pengembangan. Sementara ini masih dalam proses mengurus pembentukan koperasi sebagai badan hukum untuk menaungi kerjasama pemanfaatan hutan. Beberapa fasilitas sederhana telah dibangun pada lokasi tersebut. Saat berkunjung ke bukit rasa wulan, pengunjung dapat menikmati keindahan hutan yang hijau dingga Gunung Merapi yang berada di sisi utara. 
Continue reading Bukit Rasa Wulan, Panggang, Gunungkidul

Minggu, 13 Januari 2019

Kelompok Cokelat Pawon Gendhis Kulon Progo Yogyakarta

     Senin 26 November 2018, pagi itu saya diberikan tugas oleh atasan untuk mengumpulkan beberapa sample produk HHBK (hasil hutan bukan kayu) dalam rangka sebagai produk yang akan di pamerkan di acara Anniversary Workshop For Forest Business. Adapun produk HHBKtersebut yaitu kopi, teh, virgin coconut oil, gula semut, dan cokelat. Yang paling menarik adalah saat saya mengunjungi industri rumah tangga yang memproduksi cacao (cokelat). Cacao dikelola oleh Kelompok Wanita Tani (KWT) bernama Pawon Gendis yang berlokasi di Salak Malang, Banjarharjo, Kalibawangm Kulon Progo, Yogyakarta. Berada di rumah kayu yang sangat etnis jawa, saya beserta Ka.Balai BSPMBPTKP dan seorang penyuluh bertemu dengan Mba Tutik selaku ketua KWT Pawon Gendis. KWT Pawon Gendis mendapatkan pendampingan dan bantuan dari Dinas Perkebunan dan kehutanan Yogyakarta dalam mengembangakan produk olahan cacao. Menurut penuturan mba tutik, produk yang dikembangkan dari KWT Pawon Gendis tidak hanya cacao tetapi juga pegagan.
     Pegagan atau Centella asiatica merupakan tanaman liar yang banyak tumbuh di daerah perkebunan, pematang sawah, dan tepi jalan. Pegangan mudah tumbuh di daerah yang teduh dan lembab oleh karenanya tanaman tersebut banyak di temukan di daerah Kulonprogo. Bukan hanya sebagai tanaman liar, pegangan dipercaya bermanfaat bagi kesehatan tubuh. Manfaat utama dari pegagan mampu meningkatkan fungsi kognitif otak. Pengolahan pegagan menghasilkan produk keripik, varian dalam produk cacao, dan dimanfaatkan sebagai campuran masakan untuk memambah gizi pada sajian makanan.
     Cacao atau Theobroma cacao merupakan tumbuhan yang menghasilkan biji cacao untuk selanjutnya dikenal sebagai cacao (cokelat) yang dapat diturunkan menjadi berbagai jenis olahan makanan. Biji cacao yang diolah oleh KWT Pawon Gendis berasal dari petani cacao daerah Kalibawang. Dengan mengambil biji kakao dari petani sekitar dapat membantu kelestarian pertanian cacao di Kabupaten Kulon Progo. Dalam proses jual beli cacao, mba tutik berani membeli biji dengan harga yang lebih tinggi dari pasaran yaitu Rp 3.500/ kg. Adapun biji yang dibeli harus memenuhi standart kualitas yakni biji telah terfermentasi dan mutu biji baik. Fermentasi atau isolasi biji kakao dilakukan dengan menutup biji di tempat gelap dalam kurun waktu 6 hari. Biji yang telah terfermentasi mempunyai daya tahan simpan lebih lama, aroma cacao lebih kuat, dan mencegah timbulnya jamur. Biji fermentasi kemudian diseleksi berdasarkan mutunya. Biji yang bermutu baik berciri jika dipecah daging biji berwarna cokelat, tekstur daging padat dan terdapat ruang rongga. Jika dirasa daging biji tidak terlalu pahit dan rasa cokelat sangat kuat. Ada juga yang di sebut dengan dark coklat. Dark cokelat sangat familiat di kalangan olehan cokelat dengan ciri khas rasa pahit yang kuat. Di dalam mutu biji, dark coklat sebenarnya masuk dalam mutu tidak baik. Dark coklat dikelola sedemikian rupa marketingnya sehingga nilai jual nya meningkat.
     KWT Pawon Gendhis sudah cukup menjangkau pasar cokelat di Kabupaten Kulon Progo. Media promosi yang digunakan sudah berbasis sosial media. Selain itu mereka juga menjalin kerjasama dengan komunitas-komunitas lokal seperti komunitas seni, komunitas travel, dan komuni Event Organizer (EO). KWT Pawon Gendhis menjadi contoh dari kelompok masyarakat yang telah mengaplikasikan konsep pengembangan hasil alam tanaman perkebunan. Dampak ekonomi jelas terlihat dari meningkatnya pendapatan anggota kelompok, meningkatnya pendapatan bagi petani kakao, kunjungan studi cacao ke Kabupaten Kulon Progo. Dampak sosial terlihat dari adanya tambahan lapangan pekerjaan bagi anggota kelompok yang sebelumnya adalah ibu rumah tangga dan petani, membuka akses bagi masyarakat lain untuk ikut menggeluti usaha yang telah dijalankan KWT Pawon Gendhis (misalnya meningkatnya pemproduksi olahan dari pegagan). Dampak ekologi jelas membantu kelestarian tanaman cacao dimana semakin luas pasaran produksi olahan cacao berarti tanaman cacao yang dibudidayakan akan semakin banyak pula.
Continue reading Kelompok Cokelat Pawon Gendhis Kulon Progo Yogyakarta

Rabu, 28 November 2018

Beeswax atau Lilin Lebah

     Hai sahabat pembaca blog tehdanubi.blogspot apakah sahabat sudah pernah mendengar beswax atau lilin lebah. Mungkin sebagian besar dari sahabat ada yang sudah familiar ada yang masih awam yaa...
     Pada tulisan-tulisan sebelumnya telah membahas seputaran budidaya lebah dan madu. Naah.,.beeswax atau dikenal dengan lilin lebah juga merupakan produk yang dihasilkan oleh lebah madu. Perlu diketahui beeswax memiliki tinggi manfaat loo... :) :)
     Beeswax atau lilin lebah sudah dimanfaatkan oleh manusia dari jaman dahulu kala. Fakta tersebut didukung dengan ditemukannya kandungan beeswax pada makan firaun, runtuhan romawi kuno, dan kapal bangsa veking..Waaah..itu kan sudah ribuan tahun yang lalu yaa,,
     Pada tulisan kali ini saya akan membahas sedikit tentang beeswax atau lilin lebah. Beeswax adalah polimer yang dibentuk oleh lebah dan merupakan pondasi dalam pembuatan sarang lebah. Untuk memperoleh beeswax dapat dilakukan dengan cara mengekstrasinya. Proses ekstrasi melalui perebusan kemudian penyaringan untuk membuah kotoran-kotoran. Cairan lilin lebah kemudian didiamkan di sebuah wadah dan kemudian akan diperoleh endapan lilin nya. Jika dirasa endapan lilin masih kotor dapat dilakukan perebusan dan penyaringan ulang seperti tahapan pertama. 

     Sangat sederhana sekali dalam membuat beeswax bukan..?? :). Beeswax sudah siap untuk diolah menjadi bahan campuran aneka produk. 
     Fungsi utama dari beeswax atau lilin lebah sebagai pelembab. Oleh karenanya besswax digunakan sebagai bahan utama pelembab kulit dan bahan di industri kosmetik maupun skincare. Selain itu beeswax juga dimanfaatkan dalam industri obat-obatan, industri kayu lapis, ecoliving dan lain-lainnya. Beeswax juga mempunyai harga jual yang lumayan looh, harga perkilonya mampu mencapai diatas harga 100 ribu rupiah. Jika sobat adalah wanita yang suka berbau DIY, beeswax dapat digunakan untuk membuat lip balm handmade maupun kain penyimpan makanan. 
     Untuk membuat lipbalm handmade yang perlu disiapkan adalah beeswax, minyak kelapa, lipstik sebagai pemberi warna, vitamin e cair, dan kontainer. Sobat cukup larutkan beeswax ke dalam mangkok kaca yang dimasukan ke dalam rebusan air. Tunggu hingga beeswax mencair. ambil cairan beeswax dan campurkan dengan minyak kelapa, lipstik, dan vitamin e. Setelah semua tercampur rata masukan cairan lip balm ke dalam kontainer mini dan tunggu hingga cairan tersebut mengering. Lip balm handmade sudah bisa sobat gunakan. Mudah bukan membuatnya.. :) :)
Yang kedua yaitu membuat kain penyimpan makanan (Beeswax wrap). Sangat mudah sekali membuatnya. Siapkan kain katun berukuran 30cm x30 cm atau ukuran sesuai selera. Kemudian gosokan secara merata beeswax ke permukaan kain bolak-balik. Kemudian jemur kain hingga kering. Kain berlapis beeswax akan kedap air dan kedap udara selain itu anti bakteri. Pembersihan beeswax wrap sangat sederhana yaitu dengan membersihkannya dengan air mengalir. Penggunaan kain beeswax (besswax wrap) untuk meminimalisir penggunaan plastik dan sabun kimia.
    Naah.... sobat sudah tau kan sedikit pengetahuan seputaran beeswax atau lilin lebah. Jika sobat seorang pelaku budidaya lebah, sisa sarang lebah harusnya dimanfaatkan yaa jangan dibuang. Ataupun sobat pembaca yang mempunyai keluarga ataupun tetangga yang melakukan budiaya lebah dan mengetahui sarang sisa madu nya dibuang. Sobat bisa meminta nya atau membelinya untuk dimanfaatkan menjadi produk turunan besswax atu lilin lebah. Selamat mencoba :) :)
Dokumentasi
Gambar 1. Handmade lip balm


Gamabr 2. Handmade Lip Balm



Gambar 3. Beeswax Wrap


Gambar 4. Beeswax Wrap









Continue reading Beeswax atau Lilin Lebah