Kamis, 21 Februari 2019

Tata Cara Pengajuan Kerjasama Pemanfaatan Kawasan Hutan di KPH Yogyakarta

     Pemanfaatan hutan didefinisikan sebagai kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfatkan hasil hutan kayu dan bukankayu, serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. Terkait dengan pemanfaatan hutan, Balai KPH Yogyakarta membuka akses kepada masyarakat maupun invertor dalam menjalin pemanfaatan hutan. Balai KPH Yogyakarta telah melakukan pemanfaatan hutan dengan beberapa skema yang diaplikasikan pada hutan lindung dan hutan produksi. Skema pemanfaatan hutan yang telah dijalankan ada 3 bentuk yaitu swakelola, kerjasama, dan perijinan. Pada tulisan kali ini akan dibahas tata cara pengajuan kerjasama pemanfaatan kawasan hutan di KPH Yogyakarta mendasarkan pada PERMENLHK P.No.49 Tahun 2017 dan Pergub DIY No. 5 Tahun 2018.
    Pengertian kerjasama berdasarkan pergub DIY No.5 Tahun 2018 adalah kesepakatan pemerintah daerah dengan pihak lain mengenai pemanfaatan hutan pada KPHP dan KPHL yang dibuat secara tertulis. Adapun hal-hal yang diperhatikan dalam pengajuan kerjasama yakni antara lain:
1. Subyek Kerja Sama
a. Pemerintah daerah
Pemerintah daerah yang dimaksud adalah pemda terkait yaitu Dinas LHK atau KPH
b. Pihak Lain
Pihak lain yaitu pihak kedua yang berkeinginan melakukan kerjasama. Pihak lain yang dimaksud meliputi: perorangan, kelompok masyarakat setempat, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Koperasi setempat, Unsaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Perguruan Tinggi/ Lembaga Penelitian.
2. Obyek Kerjasama
Kerjasama dapat dilakukan pada hutan produksi maupun hutan lindung.
a. Hutan Produksi
- Pemanfaatan Kawasan
- Pemanfaatan Jasling
- Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
- Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu
- Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
b. Hutan Lindung
- Pemanfaatan Kawasan
- Pemanfaatan Jasa Lingkungan
- Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu
3. Persyaratan dan Prosedur Kerjasama
Pengajuan prosedur kerjasama diajukan oleh pihak lain. Adapun yang perlu terlampur dalam berkas pengajuan yaitu:
a. Surat permohonan kerja sama
- Permohonan perseorangan atau kelompok masyarakat ditujukan kepada Kepala Balai KPH Yogyakarta (misal : SPKS Tumpangsari)
- Permohonan Bum Desa, Koperasi, UMKM, BUMD ditujukan kepada Kepala Dinas LHK Provinsi dengan tembusan Kepala KPH
- Permohonan BUMN, BUMSI ditujukan kepada Menteri LHK dengan tembusan Gubernur u.p (untuk perhatian) Kepala Dinas Provinsi, Kepala KPH
b. Proposal kerja sama
c. Melengkapi persyaratan administrasi
4. Format Surat Permohonan
Adapun beberapa hal yang diperhatikan dalam penulisan surat permohonan antara lain:
a. Kop surat instansi pemohon (jika berbentuk koperasi atau badan)
b. Nomor, perihal, dan lampiran surat pemohon
c. Tujuan surat. Kepada Yth (ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkunan Hidup dan Kehutanan DIY)
d. Isi Surat memuat lokasi pengajuan kerja sama (lokasi dan luas dalam ha), gambaran umum pengembangan kegiatan, proporsi bagi hasil yang diinginkan, dan hal-hal lain yang perlu disampaikan.
e. Alamat dan Tanggal Surat
f. Tanda tangan dan nama terang perwakilan pemohon (misalnya ketua)
g. Cap instansi
h. Tembusan
5. Format Proposal Kerja Sama
Proposal kerja sama sekurang-kurangnya memuat:
a. Identitas pihak pemohon (struktur organisasi, KTP Pemohon, dll)
b. Visi, misi, maksud dan tujuan
c. Rencana kegiatan (rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang)
d. Pola bagi hasil
e. Jangka waktu kerja sama
f. Hak dan kewajiban para pihak
g. Sumber pendanaan
h. Peta areal usulan/ permohonan kerja sama yang di dasarkan pada RPHJP
i. Menjelaskan 3 aspek (biofisik, sosial ekonomi dan budaya masyarakat)
6.Aspek Penilaian Proposal Kerja Sama (PermenLHK No 49 tahun 2017)
7. Penilaian Proposal Kerja Sama
8. Penilaian Kelayakan Proposal
Ketentuan nilai akhir yang dinyatakan lulus dan layak adalah >= 245 (nilai maksimal penilaian adalah 350).

9. Persyaratan Administrasi
A. Pemohon : Perseorangan/ Kelompok Masyarakat Setempat
1. Surat permohonan
2. KTP atau surat keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa setempat
3. Surat keterangan oleh desa dan kecamatan setempat
4. Memiliki mata pencaharian pokok
5. Mempunyai upotensi untuk pengembangan usaha secara berkelanjutan
6. Rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan
B. Pemohon : BUMDes, Koperasi, UMKM, BUMD, dan Perguruan Tinggi
1. Akta pendirian dan badan usaha atau koperasi dan perubahannya
2. Nomor pokok wajib pajak
3. Surat keterangan kepemilikan modal atau refrensi bank
4. Profil badan usaha atau koperasi
5. Persetujuan dari desa dan kecamatan setempat
6. Rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan

10. Setelah pemohon memenuhi persyarakat kerja sama yang telah diatur, maka tim verifikasi akan mengecek kelengkapan persyaratan, menilai proposal kerja sama dan melakukan verifikasi lapangan. 

11. Jika persyaratan administrasi telah lengkap, nilai proposal kerja sama layak, dan verifikasi lapangan sesuai, maka dapat dilanjutkan dengan penyusunan Naskah Kerja Sama.







Continue reading Tata Cara Pengajuan Kerjasama Pemanfaatan Kawasan Hutan di KPH Yogyakarta

Selasa, 29 Januari 2019

Bukit Rasa Wulan, Panggang, Gunungkidul

        Balai KPH Yogyaarta membuka akses yang luas bagi masyarakat sekitar hutan untuk melakukan kegiatan kehutanan dalam bentuk perhutanan sosial. Berlokasi di BDH Panggang, RPH Bibal, petak 109 kelompok tani hutan Wana Lestari II menginisiasi skema kerjasama untuk mengelola wisata jasa lingkungan. KTH Wana Lestari II beranggotakan 78 orang dan ketuai oleh Bapak Sugiono. Luas kawasan hutan yang akan dikerjasamakan kurang lebih 4,94 Ha (masih belum valid).
      Bukit Rasa Wulan (BRW) merupakan nama yang dipilih untuk menyebut kawasan hutan bertopografi bukit tersebut. Pengelolaan Bukit Rasa Wulan mengacu pada P.49/ Menlhk/Setjen/Kum.1/9/2017 tentang kerjasama pemanfaatan hutan pada Kesatuan Pengelolaan Hutan dan Pergub DIY No. 5 tahun 2018 tentang kerjasama pemanfaatan hutan produksi dan hutan lindung serta kerjasama dan perijinan pemanfaatan taman hutan raya (tahura) .
       Wisata Bukit Roso Wulan hingga saat ini masih dalam taraf pengembangan. Sementara ini masih dalam proses mengurus pembentukan koperasi sebagai badan hukum untuk menaungi kerjasama pemanfaatan hutan. Beberapa fasilitas sederhana telah dibangun pada lokasi tersebut. Saat berkunjung ke bukit rasa wulan, pengunjung dapat menikmati keindahan hutan yang hijau dingga Gunung Merapi yang berada di sisi utara. 
Continue reading Bukit Rasa Wulan, Panggang, Gunungkidul

Minggu, 13 Januari 2019

Kelompok Cokelat Pawon Gendhis Kulon Progo Yogyakarta

     Senin 26 November 2018, pagi itu saya diberikan tugas oleh atasan untuk mengumpulkan beberapa sample produk HHBK (hasil hutan bukan kayu) dalam rangka sebagai produk yang akan di pamerkan di acara Anniversary Workshop For Forest Business. Adapun produk HHBKtersebut yaitu kopi, teh, virgin coconut oil, gula semut, dan cokelat. Yang paling menarik adalah saat saya mengunjungi industri rumah tangga yang memproduksi cacao (cokelat). Cacao dikelola oleh Kelompok Wanita Tani (KWT) bernama Pawon Gendis yang berlokasi di Salak Malang, Banjarharjo, Kalibawangm Kulon Progo, Yogyakarta. Berada di rumah kayu yang sangat etnis jawa, saya beserta Ka.Balai BSPMBPTKP dan seorang penyuluh bertemu dengan Mba Tutik selaku ketua KWT Pawon Gendis. KWT Pawon Gendis mendapatkan pendampingan dan bantuan dari Dinas Perkebunan dan kehutanan Yogyakarta dalam mengembangakan produk olahan cacao. Menurut penuturan mba tutik, produk yang dikembangkan dari KWT Pawon Gendis tidak hanya cacao tetapi juga pegagan.
     Pegagan atau Centella asiatica merupakan tanaman liar yang banyak tumbuh di daerah perkebunan, pematang sawah, dan tepi jalan. Pegangan mudah tumbuh di daerah yang teduh dan lembab oleh karenanya tanaman tersebut banyak di temukan di daerah Kulonprogo. Bukan hanya sebagai tanaman liar, pegangan dipercaya bermanfaat bagi kesehatan tubuh. Manfaat utama dari pegagan mampu meningkatkan fungsi kognitif otak. Pengolahan pegagan menghasilkan produk keripik, varian dalam produk cacao, dan dimanfaatkan sebagai campuran masakan untuk memambah gizi pada sajian makanan.
     Cacao atau Theobroma cacao merupakan tumbuhan yang menghasilkan biji cacao untuk selanjutnya dikenal sebagai cacao (cokelat) yang dapat diturunkan menjadi berbagai jenis olahan makanan. Biji cacao yang diolah oleh KWT Pawon Gendis berasal dari petani cacao daerah Kalibawang. Dengan mengambil biji kakao dari petani sekitar dapat membantu kelestarian pertanian cacao di Kabupaten Kulon Progo. Dalam proses jual beli cacao, mba tutik berani membeli biji dengan harga yang lebih tinggi dari pasaran yaitu Rp 3.500/ kg. Adapun biji yang dibeli harus memenuhi standart kualitas yakni biji telah terfermentasi dan mutu biji baik. Fermentasi atau isolasi biji kakao dilakukan dengan menutup biji di tempat gelap dalam kurun waktu 6 hari. Biji yang telah terfermentasi mempunyai daya tahan simpan lebih lama, aroma cacao lebih kuat, dan mencegah timbulnya jamur. Biji fermentasi kemudian diseleksi berdasarkan mutunya. Biji yang bermutu baik berciri jika dipecah daging biji berwarna cokelat, tekstur daging padat dan terdapat ruang rongga. Jika dirasa daging biji tidak terlalu pahit dan rasa cokelat sangat kuat. Ada juga yang di sebut dengan dark coklat. Dark cokelat sangat familiat di kalangan olehan cokelat dengan ciri khas rasa pahit yang kuat. Di dalam mutu biji, dark coklat sebenarnya masuk dalam mutu tidak baik. Dark coklat dikelola sedemikian rupa marketingnya sehingga nilai jual nya meningkat.
     KWT Pawon Gendhis sudah cukup menjangkau pasar cokelat di Kabupaten Kulon Progo. Media promosi yang digunakan sudah berbasis sosial media. Selain itu mereka juga menjalin kerjasama dengan komunitas-komunitas lokal seperti komunitas seni, komunitas travel, dan komuni Event Organizer (EO). KWT Pawon Gendhis menjadi contoh dari kelompok masyarakat yang telah mengaplikasikan konsep pengembangan hasil alam tanaman perkebunan. Dampak ekonomi jelas terlihat dari meningkatnya pendapatan anggota kelompok, meningkatnya pendapatan bagi petani kakao, kunjungan studi cacao ke Kabupaten Kulon Progo. Dampak sosial terlihat dari adanya tambahan lapangan pekerjaan bagi anggota kelompok yang sebelumnya adalah ibu rumah tangga dan petani, membuka akses bagi masyarakat lain untuk ikut menggeluti usaha yang telah dijalankan KWT Pawon Gendhis (misalnya meningkatnya pemproduksi olahan dari pegagan). Dampak ekologi jelas membantu kelestarian tanaman cacao dimana semakin luas pasaran produksi olahan cacao berarti tanaman cacao yang dibudidayakan akan semakin banyak pula.
Continue reading Kelompok Cokelat Pawon Gendhis Kulon Progo Yogyakarta

Rabu, 28 November 2018

Beeswax atau Lilin Lebah

     Hai sahabat pembaca blog tehdanubi.blogspot apakah sahabat sudah pernah mendengar beswax atau lilin lebah. Mungkin sebagian besar dari sahabat ada yang sudah familiar ada yang masih awam yaa...
     Pada tulisan-tulisan sebelumnya telah membahas seputaran budidaya lebah dan madu. Naah.,.beeswax atau dikenal dengan lilin lebah juga merupakan produk yang dihasilkan oleh lebah madu. Perlu diketahui beeswax memiliki tinggi manfaat loo... :) :)
     Beeswax atau lilin lebah sudah dimanfaatkan oleh manusia dari jaman dahulu kala. Fakta tersebut didukung dengan ditemukannya kandungan beeswax pada makan firaun, runtuhan romawi kuno, dan kapal bangsa veking..Waaah..itu kan sudah ribuan tahun yang lalu yaa,,
     Pada tulisan kali ini saya akan membahas sedikit tentang beeswax atau lilin lebah. Beeswax adalah polimer yang dibentuk oleh lebah dan merupakan pondasi dalam pembuatan sarang lebah. Untuk memperoleh beeswax dapat dilakukan dengan cara mengekstrasinya. Proses ekstrasi melalui perebusan kemudian penyaringan untuk membuah kotoran-kotoran. Cairan lilin lebah kemudian didiamkan di sebuah wadah dan kemudian akan diperoleh endapan lilin nya. Jika dirasa endapan lilin masih kotor dapat dilakukan perebusan dan penyaringan ulang seperti tahapan pertama. 

     Sangat sederhana sekali dalam membuat beeswax bukan..?? :). Beeswax sudah siap untuk diolah menjadi bahan campuran aneka produk. 
     Fungsi utama dari beeswax atau lilin lebah sebagai pelembab. Oleh karenanya besswax digunakan sebagai bahan utama pelembab kulit dan bahan di industri kosmetik maupun skincare. Selain itu beeswax juga dimanfaatkan dalam industri obat-obatan, industri kayu lapis, ecoliving dan lain-lainnya. Beeswax juga mempunyai harga jual yang lumayan looh, harga perkilonya mampu mencapai diatas harga 100 ribu rupiah. Jika sobat adalah wanita yang suka berbau DIY, beeswax dapat digunakan untuk membuat lip balm handmade maupun kain penyimpan makanan. 
     Untuk membuat lipbalm handmade yang perlu disiapkan adalah beeswax, minyak kelapa, lipstik sebagai pemberi warna, vitamin e cair, dan kontainer. Sobat cukup larutkan beeswax ke dalam mangkok kaca yang dimasukan ke dalam rebusan air. Tunggu hingga beeswax mencair. ambil cairan beeswax dan campurkan dengan minyak kelapa, lipstik, dan vitamin e. Setelah semua tercampur rata masukan cairan lip balm ke dalam kontainer mini dan tunggu hingga cairan tersebut mengering. Lip balm handmade sudah bisa sobat gunakan. Mudah bukan membuatnya.. :) :)
Yang kedua yaitu membuat kain penyimpan makanan (Beeswax wrap). Sangat mudah sekali membuatnya. Siapkan kain katun berukuran 30cm x30 cm atau ukuran sesuai selera. Kemudian gosokan secara merata beeswax ke permukaan kain bolak-balik. Kemudian jemur kain hingga kering. Kain berlapis beeswax akan kedap air dan kedap udara selain itu anti bakteri. Pembersihan beeswax wrap sangat sederhana yaitu dengan membersihkannya dengan air mengalir. Penggunaan kain beeswax (besswax wrap) untuk meminimalisir penggunaan plastik dan sabun kimia.
    Naah.... sobat sudah tau kan sedikit pengetahuan seputaran beeswax atau lilin lebah. Jika sobat seorang pelaku budidaya lebah, sisa sarang lebah harusnya dimanfaatkan yaa jangan dibuang. Ataupun sobat pembaca yang mempunyai keluarga ataupun tetangga yang melakukan budiaya lebah dan mengetahui sarang sisa madu nya dibuang. Sobat bisa meminta nya atau membelinya untuk dimanfaatkan menjadi produk turunan besswax atu lilin lebah. Selamat mencoba :) :)
Dokumentasi
Gambar 1. Handmade lip balm


Gamabr 2. Handmade Lip Balm



Gambar 3. Beeswax Wrap


Gambar 4. Beeswax Wrap









Continue reading Beeswax atau Lilin Lebah

Senin, 29 Oktober 2018

Partisipasi Stand “Mitra KPH Yogyakarta” dalam Festival KPH Dan PUSAKA Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di DI. Yogyakarta

     Kemeterian lingkungan hidup dan kehutanan telah menyelenggarakan acara tingkat nasional yang bertema Festival KPH dan Pemeran Usaha Kehutanan (PUSAKA). Acara tersebut berlangsung selama dua hari dari tanggal 28-29 September 2018. Lokasi acara berada di kawasan hutan KPH Yogyakarta, tepatnya di Blok Sudimoro III RPH Mangunan, BDH Kulonprogo-Bantul atau yang lebih dikenal sebagai Hutan Pinus Mangunan. Peresmian acara Festival KPH dan PUSAKA dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi. Beliau memberikan ulasan dan motivasi terkait luasnya potensi di industri sektor kehutanan. Presiden jokowi juga menekankan bahwa pengembangan sektor kehutanan harus melibatkan pemberdayaan masyarakat. Apa yang telah disampaikan oleh Presiden Jokowi selaras dengan tujuan utama terselenggarannya festival KPH dan Pusaka yaitu sebagai sarana untuk menampilkan produk-produk unggulan KPH Produksi berbasis pemberdayaan masyarakat.
     Sebagai tuan rumah  Dinas Kehutanan dan Perkebunan Yogyakarta ikut berpartisipasi dengan menampilkan  produk-produk HHBK yang dikelola melalui pemberdayaan masyarakat. "Mitra KPH Yogyakarta" begitulah nama stand yang diusung. Di dalam stand "Mitra KPH Yogyakarta" dapat di temui beragam produk unggulan baik kehutanan maupun perkebunan. Untuk menarik perhatian pengunjung, "Mitra KPH Yogyakarta" menyajikan konsep Cafe.  Pada stand KPH disediakan meja dan kursi yang nyaman sebagai tempat bersantai para pengunjung. Yang lebih menarik adalah disajikannya makanan dan minuman pada gerobak angkringan. Pengunjung dapat menikmati cemilan "ndeso" seperti kacang sangrai, ubi rebus, jagung rebus dan pisang rebus. Cemilan "ndeso" tersebut disuguhkan gratis untuk dinikmati oleh pengunjung. Untuk melengkapi syahdunya suasana di bawah tegakan pinus disertai pula minuman kopi, teh dan cokelat.
     Produk yang ditampilkan dalam stand "Mitra KPH Yogyakarta " didominasi oleh produk hasil hutan bukan kayu (HHBK). Beberapa produk tersebut antara lain: minyak kayu putih, madu klanceng (Apis trigona), madu kayu putih (Apis cerana), aneka jamu instan (jahe, temulawak, kunyit), facial cocoon ulat sutera, aneka teh (teh hitam, teh hijau, teh putih, teh murbei), aneka olahan cokelat (minuman cokelat, dodol cokelat, pisang cokelat) minyak goreng kelapa, mete, topeng kayu dan souvenir dari kayu lainnya. Stand "Mitra KPH Yogykartya" juga mendatangkan pelaku usaha yang berkenaan langsung dengan produk yang dihasilkannya. Pelaku usaha dapat mempromosikan produknya sendiri serta pengunjung dapat memperoleh informasi yang detail dari produk yang diminati.
     Selama acara PUSAKA berlangsung, wisata Hutan Pinus Pangunan tetap dibuka untuk umum. Pengunjung wisata dapat dengan mudah mengakses lokasi PUSAKA yang telah diarahkan sedemikianrupa untuk menarik perhatian pengunjung. Arus pengunjung di Stand "Mitra KPH Yogyakarta" dapat dikatakan bagus. Terlihat dari beberapa produk yang habis terjual. Diselenggarakannya kegiatan PUSAKA sangat membantu dalam promosi produk-produk kehutanan kepada masyarakat umum. Produk-produk HHBK maupun HHBK serta turunannya dapat lebih dikenal bahkan dapat dikonsumsi rutin oleh masyarakat Indonesia.


Dokumentasi

Foto 1


Foto 2


 Foto 3

Foto 4


Foto 5


Foto 6



Continue reading Partisipasi Stand “Mitra KPH Yogyakarta” dalam Festival KPH Dan PUSAKA Kemeterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di DI. Yogyakarta