Rabu, 19 September 2018

Sekilas Tentang Perlindungan dan Keamanan Hutan

Perlindungan hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan hutan. Perlindungan hutan didefinisikan sebagai usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. Kegiatan perlindungan hutan dilaksanakan pada wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), dan Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

Prinsip-prinsip perlindungan hutan meliputi :
a. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit.
b. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Lingkup pelaksanaan gangguan hutan
1. Perlindungan hutan dari gangguan manusia
2. Perlindungan hutan dari gangguan ternak
3. Perlindungan hutan dari daya-daya alam
4. Perlindungan hutan dari hama penyakit
5. Perlindungan hutan dari kebakaran

1. Untuk mencegah, membatasi dan mempertahankan serta menjaga kelestarian hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, maka Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat :
a. melakukan sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
b. melakukan inventarisasi permasalahan;
c. mendorong peningkatan produktivitas masyarakat;
d. memfasilitasi terbentuknya kelembagaan masyarakat;
e. meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan hutan;
f. melakukan kerjasama dengan pemegang hak atau izin;
g. meningkatkan efektifitas koordinasi kegiatan perlindungan hutan;
h. mendorong terciptanya alternatif mata pencaharian masyarakat;
i. meningkatkan efektifitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan hutan;
j. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap gangguan keamanan hutan; dan atau
k. mengenakan sanksi terhadap pelanggaran hukum.

2. Untuk mencegah dan membatasi kerusakan dari gangguan ternak, dalam kawasan hutan produksi dapat dilakukan dengan :
a. Penetapkan lokasi penggembalaan ternak.
b. Untuk kepentingan konservasi dan rehabilitasi hutan, tanah dan air dapat dilakukan penutupan lokasi penggembalaan ternak.

3.  Untuk mencegah dan membatasi kerusakan yang disebabkan oleh daya-daya alam yang berupa:
a. Letusan gunung berapi dengan:
-  mengadakan kerjasama dengan instansi yang terkait dalam rangka pemantauan gunung
berapi, peramalan perusakan yang mungkin terjadi dan usaha-usaha untuk menguranginya;
- melindungi dan memantau proses-proses alami yang menunjang rehabilitasi hutan yang
rusak oleh letusan gunung berapi;
- normalisasi saluran/aliran lahar dingin.
b. Tanah longsor dengan:
- membuat teras permanen atau semi permanen pada lahan-lahan yang miring atau curam;
- menanam jenis-jenis pohon yang mempunyai daya transpirasi yang tinggi dan mempunyai
perakaran yang dalam dan melebar pada lahan-lahan yang miring atau curam.
c. Banjir dengan:
- mengadakan kerjasama antar instansi yang berwenang dalam penanganan masalah sumber
daya air terutama dalam hal pemantauan perilaku air sungai, peramalan banjir dan
kerusakan yang diakibatkannya serta normalisasi aliran sungai;
- melaksanakan penghijauan dan reboisasi tanah-tanah yang hidroologis kritis dengan jenisjenis
tanaman atau pohon yang cepat tumbuh dengan memperhatikan kesesuaian antara
jenis dengan tempat tumbuh.
d. Badai, dengan:
- melindungi tegakan hutan terutama tegakan hutan muda, yang bernilai ekonomis tinggi dari
ancaman badai dengan cara membagi tegakan dalam blok-blok yang satu sama lain
dipisahkan oleh jalur penahan angin,
- menanam pohon sebagai jalur penahan angin yang lebih rapat yang bertajuk berlapis-lapis di
bagian tepi hutan yang berbatasan dengan lahan terbuka.
e. Kekeringan, dengan:
-  melindungi sumber-sumber air dan daerah tangkapan air;
- membuat cek dam, embung air, waduk;
- membuat aliran api pada hutan yang rawan kebakaran.
f. Gempa, dengan:
- identifikasi lokasi rawan gempa dan resiko dampak;
- penyediaan peta rawan gempa pada kawasan hutan termasuk kawasan suaka alam dan
kawasan pelestarian alam;
-  menghindari pembangunan sarana dan prasarana permanen di daerah rawan gempa.

*Usaha-usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh daya alam yang
berupa gunung meletus, tanah longsor, gempa, badai, banjir dan kekeringan dilaksanakan kegiatan:
a. memantau bio-fisik lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam;
b. membuat peta lokasi kerawanan bencana;
c. membangun bangunan civil teknis;
d. melakukan pembinaan kesadaran dan penyuluhan kepada masyarakat;
e. menjaga kelestarian nilai dan fungsi hutan serta lingkungan; dan atau
f. menjaga mutu, nilai dan kegunaan hasil hutan.

4. Untuk mencegah dan membatasi kerusakan yang disebabkan oleh hama dan penyakit dapat dilakukan dengan:
a. menyelenggarakan penelitian hama dan penyakit tumbuhan dan satwa;
b. menyelenggarakan karantina tumbuhan dan satwa;
c. mengendalikan populasi tumbuhan dan satwa beserta habitatnya; dan atau
d. mengendalikan hama dan penyakit dengan metode biologis, mekanis, kimiawi dan atau terpadu.

5. Perlindungan hutan dari kebakaran adalah untuk menghindari kerusakan hutan yang disebabkan oleh: perbuatan manusia dan daya-daya alam.
Untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh kebakaran sedilakukan kegiatan pengendalian, yang meliputi:
a. pencegahan;
b. pemadaman;
c. penanganan pasca kebakaran.

Perlindungan dan pengamanan hutan memiliki beberapa bentuk atau cara penanggulangan terhadap gangguan kawasan hutan yaitu preemtif, preventif, represif dan yustisi. Berikut adalah penjelasan terkait preemtif, preventif, represif dan yustisi.
1. Kegiatan Preemtif
Adalah kegiatan dalam rangka untuk menciptakan kondisi yang kondusif dengan tujuan menumbuhkan perak aktif masyarakat dalam ikut serta pengamanan kawasan hutan. Kegiatan preemtif berupa:
- Pembinaan masyarakat dengan memberikan penyuluhan, pendampingan, pembinaan, pembentukan kader pengamanan hutan, bina cinta alam, dan lain-lain
- Sosialisasi terkait regulasi/ peraturan kehutanan
-  Sosialisati terkait batas-baas kawasan hutan
- Melakukan komunikasi aktif (diskusi dan musyawarah) tentang pengamanan hutan kepada masyarakat
- Menjalin komukasi yang kondusif dengan stakeholder-stakeholder yang terkait guna mendukung program yang akan dilaksanakan di bidang kehutanan.
2. Kegiatan Preventif
Adalah kegiatan dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan kawasan dan hasil hutan. Kegiatan preventif terwujud dalam bentuk:
- Melakukan patroli rutin untuk menjaga keutuhan kawasan hutan dan mencegah terjadinya tindak pidana kehutanan
- Melakukan penjagaan di pos penjaga
- Melakukan pemeriksaan peredaran satwa, tumbuhan dan kayu bulat.
3.Tindakan Represif
Adalah kegiatan dalam rangka penegakan hukum dimana situasi dan kondisi gangguan keamanan kawasan hutan telah terjadi dan cenderung terus berlangsung atau meningkat sehingga perlu segera dilakukan penindakan terhadap pelaku nya. Adapun bentuk tindakan represif diantaranya:
- Operasi pengamanan hutan: intelegen, fungsional, gabungan dan khusus
- Penanganan tersangka dan barang bukti

*Sumber : 
PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan hutan
http://gunungleuser.or.id/perlindungan-pengamanan/pengamanan-kawasan/





Continue reading Sekilas Tentang Perlindungan dan Keamanan Hutan

Rabu, 05 September 2018

Budidaya Lebah Lanceng (Apis Trigona) KTH Madusari, Nglipar Gunungkidul Yogyakarta

     Apis Trigona atau disebut dengan nama lokal sebagai lebah klanceng/ lebah lanceng/ teuweul/ lebah kelulut merupakan spesies lebah yang berukuran lebih kecil dibanding spesies Apis lainnya. Ukuran lebah lanceng sangat kecil bahkan lebih kecil dari lalat. Lebah klanceng banyak ditemukan di pedesaan dimana mereka bersarang di rumah-rumah masyarakat yang bangunannya masih tradisional. Lebah lanceng bersarang  dengan membuat lubang-lubang kecil di bambu maupun kayu fondasi rumah . Mereka sangat menyukai tempat yang lembab dan teduh.
     Madu yang dihasilkan oleh lebah lanceng tidak kalah khasiatnya dengan lebah apis lainnya. Bahkan menurut penelitian madu lanceng mempunyai khasiat yang lebih bagus. Madu klanceng memiliki kandungan flavanoid, propolis, bee pollen yang lebih banyak dibanding madu dari spesies apis lain. Selain itu lebah lanceng lebih mampu memaksimalkan nektar dan serbuk sari yang dihisap dari bunga. Hal tersebut dikarenakan jangkauan jelajah lebah klanceng yang terbatas.
   Beberapa waktu kemarin saya menyempatkan diri untuk berkunjung ke salah satu kelompok tani pembudidaya lebah lanceng di Gunungkidul Yogyakarta. Kelompok tani tersebut bernama KTH Madusari yang berlokasi di Desa Katongan, Kecamatan Nglipar. Disana saya disambut oleh ketua KTH Madusari yang bernama Pak Sugeng. Beliau menjelaskan tentang budidaya lebah lanceng yang diusahakan kelompoknya. Budidaya lebah lanceng mulai dirintis pada tahun 2005. Ide tersebut bermula saat ditemukannya kumpulan lebah lanceng yang bersarang di bambu kontruksi rumah ketua kelompok tani. Berbekal pengetahuan seadanya Pak Sugeng bertekad membudidayakan lebah lanceng secara otodidak. Pak Sugeng mendapatkan indukan lebah dengan mencari di rumah-rumah warga dan di hutan sekitaran desa. Dengan melihat keberhasilan Pak Sugeng dalam membudidayakan lebah lanceng kemudian dibentuklah Kelompok Tani Hutan Madusari pada tahun 2009 dengan melibatkan warga sekitar. Warga yang tergabung dalam anggota KTH Madusari berjumlah kurang lebih 30 petani. Hingga saat ini Pak Sugeng dan anggota kelompok tani hutan mempunyai tiga jenis lebah lanceng yang dibudidayakan yaitu lanceng kebo, lanceng melisep, dan lanceng lefisep. Lebah lanceng di sarangkan dalam sebuah kuali dan bambu. Jumlah koloni yang sekarang dimiliki berjumlah 3200 koloni yang mampu menghasilkan 100L madu/ tahun dengan durasi panen madu tiap 2-3 bulan.
     KTH Madusari sudah paham terkait sumber pakan yang menjadi faktor utama keberhasilan budidaya lebah lanceng. Anggota KTH memiliki visi misi untuk selalu menanam. Di halaman maupun pekarangan lokasi budidaya dapat ditemukan banyaknya tanaman bunga-bunga, buah-buahan, dan pepohonan. Sumber pakan juga diperoleh dari hutan rakyat di sekitaran rumah-rumah warga. Semakin banyak tanaman semakin banyak pula madu yang dapat dipanen. Nektar yang dihisap lebah akan menghasilkan madu sedangkan serbuk sari akan menjadi bee pollen. Nektar mempunyai rasa yang cenderung manis berbeda dengan bee pollen (serbuk sari) yang asam nya lebih kuat. Sehingga jika madu terasa agak asam dikarenakan dalam proses pemanenan madu disatukan langsung dengan bee pollennya. Madu yang diproduksi oleh KTH Madusari ada 3 varian yaitu madu manis, madu pahit dan madu asam. Madu manis diperloleh dari sumber pakan campuran dengan durasi panen sekitar dua bulan. Madu pahit diperoleh dari sumber pakan khusus yaitu mahoni, kaliandra, dan sengon laut. Kemudian madu asam sumber pakannya campuran seperti madu manis hanya saja diperlama waktu panennya yaitu sekitar 3-4 bulan untuk memperbanyak bee pollen dan memperlama waktu fermentasi. Harga jual madu klanceng bervariasi mulai dari 80rb hingga 500rban trgantung ukuran madu.
    Budidaya lebah lanceng cukup menjanjikan dalam segi ekonomi. Anggota KTH Madusari mampu memperoleh pendapatan tambahan kurang lebih satu juta perbulan hanya dari berjualan madu. Selain memperoleh pendapatan tambahan yang lumayan, perawatan budidaya lebah lanceng cukup sederhana. Lebah lanceng mempunyai kelebihan dibandingkan lebah apis lainnya karena :
1. Lebah lanceng tidak pilih-pilih terhadap sumber pakan. Berbeda dengan Apis Cerana dimana lebah tersebut hanya mau makan nektar yang benar-benar manis.
2. Tidak menyengat
3. Lebih mudah dikendalikan / tidak agresif
4. Jangkauan jelajahnya terbatas (paling jauh 500m)  sehingga mampu memaksimalkan sumber pakan yang berada di sekitar lokasi budidaya
5. Lebih tahan terhadap gangguan dibanding lebah lain. Sepeti halnya Apis cerana maupun melifera, disaat mereka ada gangguan sedikit misalkan sumber pakan sedang paceklik mereka cepat berpindah ke lokasi lain dan akan meninggalkan sarang lamanya.
     Seperti kegiatan budidaya lebah lainnya, budidaya lebah lanceng pun tidak luput dari kendala/ permasalahan yang dihadapi. Adapun beberapa faktor yang perlu diperhatikan yaitu :
1. Cuaca
Lebah lanceng cenderung bertahan pada lokasi yang lembab. Sehingga peletahan koloni (kuali atau bambu) jangan terlalu terpapar sinar matahari.
2. Musim
Budidaya lebah madu mengalami musim paceklik saat tidak musim bungan yaitu sekitar Bulan Mei-Juli. Ketika berada pada rentang bulan tersebut sebaiknya madu jangan dipanen dulu.
3. Predador
Lebah lanceng pun terdapat predator yang memakan anakan lebah maupun mengganggu koloni lebah. Jenis predator yang mengganggu seperti semut, cicak, dan kecoak. Oleh karena itu, petani harus sering mengawasi koloni dan menjaga kebersihan koloni lebah lanceng.
     Budidaya lebah lanceng yang diusahakan oleh KTH Madusari merupakan contoh pengelolaan HHBK yang telah mencakup aspek sosial, ekonomi dan ekologi. Aspek sosial dalam bentuk pelibatan masyarakat dalam menghijaukan daerah setempat. Aspek ekonomi dalam bentuk membantu meningkatan perekonomian anggota kelompok tani. Aspek ekologi dengan banyaknya masyarakat yang menanam tanaman dan menjaga kawasan hutan sekitar desa.

******
Jika berminat untuk memesan Madu Lanceng dapat kirim pesan lewat bio atau comment di blog ini. Trimaksih :D :D

******


Dokumentasi
Gambar 1. KTH Madusari

Gambar 2. Kuali dan bambu sebagai rumah Koloni

Gambar 3. Sumber Pakan 

Gambar 4. Sumber Pakan

Gambar 5. Sumber Pakan


Gambar 6. Koloni, Madu, Bee Pollen, dan Propolis


Gambar 7. Produk Madu Lanceng






   



   


Continue reading Budidaya Lebah Lanceng (Apis Trigona) KTH Madusari, Nglipar Gunungkidul Yogyakarta