Perlindungan hutan merupakan bagian dari kegiatan pengelolaan hutan. Perlindungan hutan didefinisikan sebagai usaha untuk mencegah dan membatasi
kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh
perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan
penyakit, serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara,
masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan,
investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. Kegiatan perlindungan hutan dilaksanakan pada wilayah hutan dalam bentuk Unit atau Kesatuan
Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Unit atau Kesatuan Pengelolaan
Hutan Lindung (KPHL), dan Unit atau Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi (KPHP).
Prinsip-prinsip perlindungan hutan meliputi :
a. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit.
b. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Lingkup pelaksanaan gangguan hutan
1. Perlindungan hutan dari gangguan manusia
2. Perlindungan hutan dari gangguan ternak
3. Perlindungan hutan dari daya-daya alam
4. Perlindungan hutan dari hama penyakit
5. Perlindungan hutan dari kebakaran
1. Untuk mencegah, membatasi dan mempertahankan serta menjaga kelestarian hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, maka Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat :
a. melakukan sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
b. melakukan inventarisasi permasalahan;
c. mendorong peningkatan produktivitas masyarakat;
d. memfasilitasi terbentuknya kelembagaan masyarakat;
e. meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan hutan;
f. melakukan kerjasama dengan pemegang hak atau izin;
g. meningkatkan efektifitas koordinasi kegiatan perlindungan hutan;
h. mendorong terciptanya alternatif mata pencaharian masyarakat;
i. meningkatkan efektifitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan hutan;
j. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap gangguan keamanan hutan; dan atau
k. mengenakan sanksi terhadap pelanggaran hukum.
2. Untuk mencegah dan membatasi kerusakan dari gangguan ternak, dalam kawasan hutan produksi dapat dilakukan dengan :
a. Penetapkan lokasi penggembalaan ternak.
b. Untuk kepentingan konservasi dan rehabilitasi hutan, tanah dan air dapat dilakukan penutupan lokasi penggembalaan ternak.
3. Untuk mencegah dan membatasi kerusakan yang disebabkan oleh daya-daya alam yang berupa:
a. Letusan gunung berapi dengan:
- mengadakan kerjasama dengan instansi yang terkait dalam rangka pemantauan gunung
berapi, peramalan perusakan yang mungkin terjadi dan usaha-usaha untuk menguranginya;
- melindungi dan memantau proses-proses alami yang menunjang rehabilitasi hutan yang
rusak oleh letusan gunung berapi;
- normalisasi saluran/aliran lahar dingin.
b. Tanah longsor dengan:
- membuat teras permanen atau semi permanen pada lahan-lahan yang miring atau curam;
- menanam jenis-jenis pohon yang mempunyai daya transpirasi yang tinggi dan mempunyai
perakaran yang dalam dan melebar pada lahan-lahan yang miring atau curam.
c. Banjir dengan:
- mengadakan kerjasama antar instansi yang berwenang dalam penanganan masalah sumber
daya air terutama dalam hal pemantauan perilaku air sungai, peramalan banjir dan
kerusakan yang diakibatkannya serta normalisasi aliran sungai;
- melaksanakan penghijauan dan reboisasi tanah-tanah yang hidroologis kritis dengan jenisjenis
tanaman atau pohon yang cepat tumbuh dengan memperhatikan kesesuaian antara
jenis dengan tempat tumbuh.
d. Badai, dengan:
- melindungi tegakan hutan terutama tegakan hutan muda, yang bernilai ekonomis tinggi dari
ancaman badai dengan cara membagi tegakan dalam blok-blok yang satu sama lain
dipisahkan oleh jalur penahan angin,
- menanam pohon sebagai jalur penahan angin yang lebih rapat yang bertajuk berlapis-lapis di
bagian tepi hutan yang berbatasan dengan lahan terbuka.
e. Kekeringan, dengan:
- melindungi sumber-sumber air dan daerah tangkapan air;
- membuat cek dam, embung air, waduk;
- membuat aliran api pada hutan yang rawan kebakaran.
f. Gempa, dengan:
- identifikasi lokasi rawan gempa dan resiko dampak;
- penyediaan peta rawan gempa pada kawasan hutan termasuk kawasan suaka alam dan
kawasan pelestarian alam;
- menghindari pembangunan sarana dan prasarana permanen di daerah rawan gempa.
*Usaha-usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh daya alam yang
berupa gunung meletus, tanah longsor, gempa, badai, banjir dan kekeringan dilaksanakan kegiatan:
a. memantau bio-fisik lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam;
b. membuat peta lokasi kerawanan bencana;
c. membangun bangunan civil teknis;
d. melakukan pembinaan kesadaran dan penyuluhan kepada masyarakat;
e. menjaga kelestarian nilai dan fungsi hutan serta lingkungan; dan atau
f. menjaga mutu, nilai dan kegunaan hasil hutan.
4. Untuk mencegah dan membatasi kerusakan yang disebabkan oleh hama dan penyakit dapat dilakukan dengan:
a. menyelenggarakan penelitian hama dan penyakit tumbuhan dan satwa;
b. menyelenggarakan karantina tumbuhan dan satwa;
c. mengendalikan populasi tumbuhan dan satwa beserta habitatnya; dan atau
d. mengendalikan hama dan penyakit dengan metode biologis, mekanis, kimiawi dan atau terpadu.
5. Perlindungan hutan dari kebakaran adalah untuk menghindari kerusakan hutan yang disebabkan oleh: perbuatan manusia dan daya-daya alam.
Untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh kebakaran sedilakukan kegiatan pengendalian, yang meliputi:
a. pencegahan;
b. pemadaman;
c. penanganan pasca kebakaran.
Perlindungan dan pengamanan hutan memiliki beberapa bentuk atau cara penanggulangan terhadap gangguan kawasan hutan yaitu preemtif, preventif, represif dan yustisi. Berikut adalah penjelasan terkait preemtif, preventif, represif dan yustisi.
1. Kegiatan Preemtif
Adalah kegiatan dalam rangka untuk menciptakan kondisi yang kondusif dengan tujuan menumbuhkan perak aktif masyarakat dalam ikut serta pengamanan kawasan hutan. Kegiatan preemtif berupa:
- Pembinaan masyarakat dengan memberikan penyuluhan, pendampingan, pembinaan, pembentukan kader pengamanan hutan, bina cinta alam, dan lain-lain
- Sosialisasi terkait regulasi/ peraturan kehutanan
- Sosialisati terkait batas-baas kawasan hutan
- Melakukan komunikasi aktif (diskusi dan musyawarah) tentang pengamanan hutan kepada masyarakat
- Menjalin komukasi yang kondusif dengan stakeholder-stakeholder yang terkait guna mendukung program yang akan dilaksanakan di bidang kehutanan.
2. Kegiatan Preventif
Adalah kegiatan dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan kawasan dan hasil hutan. Kegiatan preventif terwujud dalam bentuk:
- Melakukan patroli rutin untuk menjaga keutuhan kawasan hutan dan mencegah terjadinya tindak pidana kehutanan
- Melakukan penjagaan di pos penjaga
- Melakukan pemeriksaan peredaran satwa, tumbuhan dan kayu bulat.
3.Tindakan Represif
Adalah kegiatan dalam rangka penegakan hukum dimana situasi dan kondisi gangguan keamanan kawasan hutan telah terjadi dan cenderung terus berlangsung atau meningkat sehingga perlu segera dilakukan penindakan terhadap pelaku nya. Adapun bentuk tindakan represif diantaranya:
- Operasi pengamanan hutan: intelegen, fungsional, gabungan dan khusus
- Penanganan tersangka dan barang bukti
*Sumber :
PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan hutan
http://gunungleuser.or.id/perlindungan-pengamanan/pengamanan-kawasan/
Continue reading Sekilas Tentang Perlindungan dan Keamanan Hutan
Prinsip-prinsip perlindungan hutan meliputi :
a. mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan, yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, serta penyakit.
b. mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Lingkup pelaksanaan gangguan hutan
1. Perlindungan hutan dari gangguan manusia
2. Perlindungan hutan dari gangguan ternak
3. Perlindungan hutan dari daya-daya alam
4. Perlindungan hutan dari hama penyakit
5. Perlindungan hutan dari kebakaran
1. Untuk mencegah, membatasi dan mempertahankan serta menjaga kelestarian hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, maka Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat :
a. melakukan sosialisasi dan penyuluhan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
b. melakukan inventarisasi permasalahan;
c. mendorong peningkatan produktivitas masyarakat;
d. memfasilitasi terbentuknya kelembagaan masyarakat;
e. meningkatkan peran serta masyarakat dalam kegiatan pengelolaan hutan;
f. melakukan kerjasama dengan pemegang hak atau izin;
g. meningkatkan efektifitas koordinasi kegiatan perlindungan hutan;
h. mendorong terciptanya alternatif mata pencaharian masyarakat;
i. meningkatkan efektifitas pelaporan terjadinya gangguan keamanan hutan;
j. mengambil tindakan pertama yang diperlukan terhadap gangguan keamanan hutan; dan atau
k. mengenakan sanksi terhadap pelanggaran hukum.
2. Untuk mencegah dan membatasi kerusakan dari gangguan ternak, dalam kawasan hutan produksi dapat dilakukan dengan :
a. Penetapkan lokasi penggembalaan ternak.
b. Untuk kepentingan konservasi dan rehabilitasi hutan, tanah dan air dapat dilakukan penutupan lokasi penggembalaan ternak.
3. Untuk mencegah dan membatasi kerusakan yang disebabkan oleh daya-daya alam yang berupa:
a. Letusan gunung berapi dengan:
- mengadakan kerjasama dengan instansi yang terkait dalam rangka pemantauan gunung
berapi, peramalan perusakan yang mungkin terjadi dan usaha-usaha untuk menguranginya;
- melindungi dan memantau proses-proses alami yang menunjang rehabilitasi hutan yang
rusak oleh letusan gunung berapi;
- normalisasi saluran/aliran lahar dingin.
b. Tanah longsor dengan:
- membuat teras permanen atau semi permanen pada lahan-lahan yang miring atau curam;
- menanam jenis-jenis pohon yang mempunyai daya transpirasi yang tinggi dan mempunyai
perakaran yang dalam dan melebar pada lahan-lahan yang miring atau curam.
c. Banjir dengan:
- mengadakan kerjasama antar instansi yang berwenang dalam penanganan masalah sumber
daya air terutama dalam hal pemantauan perilaku air sungai, peramalan banjir dan
kerusakan yang diakibatkannya serta normalisasi aliran sungai;
- melaksanakan penghijauan dan reboisasi tanah-tanah yang hidroologis kritis dengan jenisjenis
tanaman atau pohon yang cepat tumbuh dengan memperhatikan kesesuaian antara
jenis dengan tempat tumbuh.
d. Badai, dengan:
- melindungi tegakan hutan terutama tegakan hutan muda, yang bernilai ekonomis tinggi dari
ancaman badai dengan cara membagi tegakan dalam blok-blok yang satu sama lain
dipisahkan oleh jalur penahan angin,
- menanam pohon sebagai jalur penahan angin yang lebih rapat yang bertajuk berlapis-lapis di
bagian tepi hutan yang berbatasan dengan lahan terbuka.
e. Kekeringan, dengan:
- melindungi sumber-sumber air dan daerah tangkapan air;
- membuat cek dam, embung air, waduk;
- membuat aliran api pada hutan yang rawan kebakaran.
f. Gempa, dengan:
- identifikasi lokasi rawan gempa dan resiko dampak;
- penyediaan peta rawan gempa pada kawasan hutan termasuk kawasan suaka alam dan
kawasan pelestarian alam;
- menghindari pembangunan sarana dan prasarana permanen di daerah rawan gempa.
*Usaha-usaha untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh daya alam yang
berupa gunung meletus, tanah longsor, gempa, badai, banjir dan kekeringan dilaksanakan kegiatan:
a. memantau bio-fisik lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam;
b. membuat peta lokasi kerawanan bencana;
c. membangun bangunan civil teknis;
d. melakukan pembinaan kesadaran dan penyuluhan kepada masyarakat;
e. menjaga kelestarian nilai dan fungsi hutan serta lingkungan; dan atau
f. menjaga mutu, nilai dan kegunaan hasil hutan.
4. Untuk mencegah dan membatasi kerusakan yang disebabkan oleh hama dan penyakit dapat dilakukan dengan:
a. menyelenggarakan penelitian hama dan penyakit tumbuhan dan satwa;
b. menyelenggarakan karantina tumbuhan dan satwa;
c. mengendalikan populasi tumbuhan dan satwa beserta habitatnya; dan atau
d. mengendalikan hama dan penyakit dengan metode biologis, mekanis, kimiawi dan atau terpadu.
5. Perlindungan hutan dari kebakaran adalah untuk menghindari kerusakan hutan yang disebabkan oleh: perbuatan manusia dan daya-daya alam.
Untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh kebakaran sedilakukan kegiatan pengendalian, yang meliputi:
a. pencegahan;
b. pemadaman;
c. penanganan pasca kebakaran.
Perlindungan dan pengamanan hutan memiliki beberapa bentuk atau cara penanggulangan terhadap gangguan kawasan hutan yaitu preemtif, preventif, represif dan yustisi. Berikut adalah penjelasan terkait preemtif, preventif, represif dan yustisi.
1. Kegiatan Preemtif
Adalah kegiatan dalam rangka untuk menciptakan kondisi yang kondusif dengan tujuan menumbuhkan perak aktif masyarakat dalam ikut serta pengamanan kawasan hutan. Kegiatan preemtif berupa:
- Pembinaan masyarakat dengan memberikan penyuluhan, pendampingan, pembinaan, pembentukan kader pengamanan hutan, bina cinta alam, dan lain-lain
- Sosialisasi terkait regulasi/ peraturan kehutanan
- Sosialisati terkait batas-baas kawasan hutan
- Melakukan komunikasi aktif (diskusi dan musyawarah) tentang pengamanan hutan kepada masyarakat
- Menjalin komukasi yang kondusif dengan stakeholder-stakeholder yang terkait guna mendukung program yang akan dilaksanakan di bidang kehutanan.
2. Kegiatan Preventif
Adalah kegiatan dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan kawasan dan hasil hutan. Kegiatan preventif terwujud dalam bentuk:
- Melakukan patroli rutin untuk menjaga keutuhan kawasan hutan dan mencegah terjadinya tindak pidana kehutanan
- Melakukan penjagaan di pos penjaga
- Melakukan pemeriksaan peredaran satwa, tumbuhan dan kayu bulat.
3.Tindakan Represif
Adalah kegiatan dalam rangka penegakan hukum dimana situasi dan kondisi gangguan keamanan kawasan hutan telah terjadi dan cenderung terus berlangsung atau meningkat sehingga perlu segera dilakukan penindakan terhadap pelaku nya. Adapun bentuk tindakan represif diantaranya:
- Operasi pengamanan hutan: intelegen, fungsional, gabungan dan khusus
- Penanganan tersangka dan barang bukti
*Sumber :
PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan hutan
http://gunungleuser.or.id/perlindungan-pengamanan/pengamanan-kawasan/